Liputanaktual.id, Ketapang. SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka dalam operasi pengamanan dan penegakan hukum pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas illegal logging di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dan kemudian dilakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi oleh Tim Gakkum.
Pada tanggal 26 Mei 2025, Tim Operasi Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wilayah 3 Pontianak melakukan Operasi Peredaraan Hasil Hutan di Kabupaten Ketapang dan sekitarnya. Tim berhasil mengamankan 2 Unit Truk yang dicurigai bermuatan kayu, kemudian Tim melakukan interogasi kepada Supir yang bernama HT dan KS dari keterangan sopir ia membawa kayu olahan jenis Meranti yang dilengkapi dengan dokumen sahnya hasil hutan namun di duga tidak sesuai dengan muatan. Selanjutnya pelaku diamankan ke Kantor Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dan diserahkan kepada penyidik.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan menjerat Tersangka Sdr. HT dan Sdr. KS dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan atau Setiap Orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahati Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak 2,5 miliar