Liputanaktual.id, Ketapang Kalimantan Barat – Menjelang Hari Raya Idhul Fitri, Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir,SH bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Kadis Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kasat Pol PP (PPNS), Kabag Ekbang Setda, Kabag Prokopim Setda dan
UPT Metrologi Legal. Melakukan sidak dipasar tradisional dan ritel yang ada di kabupaten ketapang. Sidak ini terutama untuk memastikan bahwa ketersediaan barang pangan menjelang hari raya Idhul Fitri tetap tersedia.
Dalam sidak yang dilakukan, Wakil Bupati Ketapang bersama OPD melakukan Penakaran Ulang Minyakita memastikan isi kemasan tersebut sudah sesuai dengan yang tertera di label kemasan.
Dari hasil pengawasan dan penakaran MinyaKita Kemasan Botol isi 1 liter setelah di uji di peroleh sebesar 900 mililiter (ml) jadi isi kurang 100 mililiter (ml), Perusahaan/Produsen :Koperasi Media Sejahtera Bersama Alamat Perusahaan Kota Waringin Barat
Kemasan Botol isi 1 liter setelah di uji di peroleh sebesar 950 mililiter (ml) jadi isi kurang 50 mililiter (ml) Perusahaan/Produsen : Koperasi Media Sejahtera Bersama Alamat Perusahaan/Produsen: Kota Waringin Barat.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label.
Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.,/red.