Liputanaktual.id, Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Anggota Unit III Satreskrim Polres Kayong Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial PI alias Y, yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (22/04).
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang merupakan anak kandung dari pelapor.
Tersangka melakukan perbuatan bejat ini beberapa kali. Kasus mulai terungkap pada 16 April 2025, saat pelapor menerima informasi dari seseorang terkait keberadaan video asusila antara korban dan tersangka. Kejadian pertama terjadi pada akhir tahun 2023, dan kejadian terakhir berlangsung pada awal April 2025.
Lokasi kejadian pertama berada di rumah nenek korban di Dusun Pintau, RT 016, Desa Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Kejadian terakhir terjadi di tepi jalan Dusun Kepuyu, dengan desa yang sama.
Kasus ini mencuat setelah pelapor mendapat informasi mengenai video asusila antara anaknya dan tersangka. Setelah dikonfirmasi langsung kepada korban, korban mengakui perbuatan tersebut dan menyatakan bahwa ia khilaf. Merasa tidak terima, pelapor melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Tersangaka menggunakan tipu muslihat atau membujuk korban yang masih di Bawah umur dengan iming-iming barang tertentu.
Setelah menerima laporan, Unit Satreskrim Polres Kayong Utara segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, dan saksi, serta melakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pihak penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pemanggilan saksi-saksi tambahan guna menyelesaikan penyidikan secara tuntas.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Satreskrim Polres Kayong Utara menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyebaran video asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk eksploitasi terhadap korban. Polres Kayong Utara mengingatkan bahwa menyebarkan konten asusila, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur, adalah kejahatan serius yang dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku.