Desa Muara Gerunggang: Hanya Satu Bakal Calon Kepala Desa yang Mendaftar untuk Pilkades

Liputanaktual.id, Ketapang. Desa Muara Gerunggang Kecamatan Pemahan Kabupaten Ketapang salah satu desa yang akan melaksanakan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tgl 26 Juni 2025

Adapun jadwal Pengumuman penerimaan Pendaftaran bakal calon Kepala Desa (Pilkades) di Desa Muara Gerunggang sebagai berikut:

1. Tanggal 30 April 2025 sampai dengan 8 mei 2025. Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

2.Tanggal 9 Mei 2025 sampai dengan 14 Mei 2025 Penelitian Kelengkapan Persyaratan administrasi dan klarifikasi

3.Tanggal 15 Mei 2025 sampai 21 Mei perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon kepala desa ( bagi desa yang bakal calonnya kurang dari dua orang)

4.Tanggal 30 Mei 2025 Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Menjadi Calon Kepala Desa setelah dinyatakan memenuhi semua Persyaratan Administrasi

Sejak diumumkannya Penerimaan pendaftaran bakal calon kepala desa Muara Gerunggang yang dimulai sejak 30 April 2025 sampai dengan 8 Mei 2025 hanya satu Orang yang mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa Muara Gerunggang

Karena hanya satu orang yang mendaftar kini panitia Pilkades Desa Muara Gerunggang yang diketuai oleh Sandi Yanto Memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon kepala desa mulai tanggal 15 Mei 2025 sampai dengan 21 Mei 2025.

PJ Kepala Desa Muara Gerunggang, Abu Haira, S.IP., M.Sos, turut hadir dalam pemeriksaan berkas bakal calon yang mendaftar di panitia Pilkades.

Abu Haira menyatakan bahwa jika tidak ada minimal dua orang bakal calon yang mendaftar, maka pendaftaran akan dibuka kembali mulai tanggal 15 hingga 21 Mei 2025. Hal ini tentu menjadi momen penting bagi masyarakat desa untuk turut berpartisipasi dalam proses demokrasi di tingkat desa.

Meskipun saat ini hanya satu orang yang mendaftar sebagai bakal calon kepala desa, namun peluang masih terbuka lebar bagi calon lainnya yang ingin ikut serta dalam Pilkades di Desa Muara Gerunggang. Dengan dibukanya kembali pendaftaran calon kepala desa, diharapkan akan muncul calon-calon yang berkualitas dan siap memimpin desa ke arah yang lebih baik.

Masyarakat desa diharapkan turut aktif dalam proses Pilkades ini dengan memberikan dukungan dan partisipasi yang tinggi. Kepemimpinan yang baik akan sangat berpengaruh dalam pembangunan dan kemajuan desa ke depan.

Partisipasi masyarakat dalam proses Pilkades sangatlah penting. Dengan turut serta dalam pemilihan kepala desa, masyarakat desa memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan positif bagi desa.

Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Dengan adanya Pilkades, masyarakat desa memiliki hak untuk memilih pemimpin sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka.

Related posts
Tutup
Tutup