Liputanaktual.id,Ketapang – Pelaksanaan ujian akademik berbasis Computer Assisted Test (CAT) bagi bakal calon kepala desa (balon kades) di Kabupaten Ketapang mendapat sorotan menyusul beredarnya isu tak berdasar mengenai kebocoran soal dan gratifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Ketapang, Mansen, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Vitalis A. Edyson, menyatakan bahwa tes yang digelar pada 20 Mei 2025 di Gedung Politeknik Ketapang dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi.
“Sistem CAT digunakan justru untuk memastikan tidak ada celah terjadinya kecurangan, termasuk kebocoran soal,” jelas Edyson pada Jumat (23/5/2025), didampingi oleh Mansen dan Ketua Panitia Tes Akademik, Erik.
Edyson menambahkan bahwa sebanyak 97 peserta dari 41 desa telah menerima kisi-kisi soal secara gratis sebagai panduan belajar. Erik, selaku penanggung jawab teknis, menegaskan bahwa penyusunan dan penginputan soal dilakukan langsung olehnya tanpa melibatkan pihak lain.
“Ini menjamin sistem yang tertutup dari kemungkinan intervensi, pungli, atau gratifikasi,” tegas Erik, membantah tudingan Fransmini Ora Rudini—yang menyebut adanya gratifikasi dalam proses seleksi di Desa Asam Besar.
Edyson menyayangkan penyebaran informasi yang disebutnya sebagai hoaks dan fitnah, serta menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar secara logika maupun sistem pelaksanaan.
Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalbar, Binsar Tua Ritonga, turut mengecam pernyataan Fransmini yang dinilai tidak etis dan tidak mencerminkan sikap profesional seorang pengacara.
“Pernyataan hukum harus berdasar fakta, bukan asumsi pribadi. Tuduhan tanpa bukti hanya akan menyesatkan publik dan mencoreng kredibilitas profesi hukum,” ujar Binsar.
DPMPD dan ARUN Kalbar berharap masyarakat tetap kritis terhadap informasi yang beredar serta mendukung proses Pilkades yang bersih, adil, dan profesional.