Liputanaktual.id, Ketapang– Polemik mengenai integritas pelaksanaan seleksi balon kepala desa di Kabupaten Ketapang kini memasuki babak baru. Setelah muncul pernyataan dari pihak Dinas PMD Kabupaten Ketapang yang meragukan kebenaran informasi terkait dugaan kebocoran soal, kini tim kuasa hukum dari lima balon kepala desa angkat bicara.
Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H.,kuasa hukum resmi para balon kades, menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan sekadar desas-desus. Ia menyatakan telah melaporkan secara resmi ke pihak Polres Ketapang pada tanggal 27 Mei 2025 dengan bukti kuat berupa Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/273/V/2025/Kalbar/Res Ketapang.
“Kami menyampaikan langsung laporan dugaan tindak pidana gratifikasi yang berkaitan dengan bocornya soal seleksi balon kepala desa. Peristiwa tersebut kami ketahui terjadi pada tanggal 21 Mei 2025, dan nama-nama yang kami laporkan jelas disebut dalam laporan,” terang Fransmini.
Laporan ini memuat dugaan keterlibatan dua balon kepala desa, yakni inisial (S) dan (L), dalam perolehan soal dan jawaban sebelum pelaksanaan tes. Dugaan tersebut didukung dengan informasi dan kesaksian yang telah dilampirkan dalam laporan hukum.
Sementara itu, Rupinus Junaidi, S.H., rekan kuasa hukum dalam kasus ini, menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proses seleksi yang dimana ada ibu dan anak serta ada juga saudara sebagai panitia dan balon kades
“Kami mencermati adanya hubungan-hubungan yang patut diduga memengaruhi proses seleksi secara tidak adil. Maka laporan ini bukan hanya soal dugaan gratifikasi, tetapi juga mencakup potensi *conflict of interest* yang mencederai semangat demokrasi desa,” ujar Rupinus.
Kedua kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan mereka bukan bertujuan untuk membuat kegaduhan, melainkan murni sebagai langkah hukum demi menjaga integritas dan keadilan Pilkades
Lima balon kepala desa yang menjadi klien mereka telah memberikan kuasa resmi dan menandatangani surat laporan pengaduan bersama. Mereka menuntut transparansi dan pemeriksaan menyeluruh dari pihak berwenang, serta berharap masyarakat diberikan kepastian bahwa pemimpin desa mereka terpilih melalui proses yang jujur dan bersih.
Adapun pernyataan dari salah satu dari lima balon kepala desa yang menjadi pelapor, mereka menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil ini bukan karena tidak menerima kekalahan atau hasil seleksi, melainkan bentuk komitmen untuk menjaga agar proses pemilihan pemimpin desa berlangsung secara jujur, netral, dan bermartabat.
“Kami tidak mempermasalahkan soal lolos atau tidaknya dalam seleksi. Tapi kami ingin proses ini bersih. Kalau dari awal sudah tidak adil, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hasil akhirnya?” ujar salah satu balon saat dimintai keterangan terkait perihal ini.
Mereka juga menyampaikan harapan besar kepada Polres Ketapang untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi hukum dan demokrasi.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional. Serta kami sangat berterimakasih kepada kepolisian telah menerima laporan kami karena dalam hal seperti ini kami sangat yakini *Polri bersama untuk masyarakat. Ini bukan hanya soal kami berlima, ini soal keadilan bagi seluruh masyarakat.”
“Kita akan mendampingi dan mengawal prihal ini karena menurut saya ini bukan sekadar kontestasi jabatan, ini soal kepercayaan publik,” pungkas Fransmini.