Liputanaktual.id, Ketapang, Kalimantan Barat, Ditjen Gakkum melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Barat telah berhasil menghentikan aksi ilegal pengangkutan kayu bulat di daerah Ketapang. Penindakan ini menemukan 76 batang kayu bulat tanpa legalitas sah dan dokumen yang tidak sesuai, dengan perkiraan volume sekitar 200 meter kubik. Dua motor air yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal tersebut berhasil dihentikan, dan dua pengemudi beserta seorang pihak penerima juga diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia dan menegakkan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan lingkungan. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan meredam tindakan ilegal yang merusak hutan Indonesia.
Perlindungan hutan dan keberlanjutan sumber daya alam merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan menghentikan praktik ilegal yang dapat merusak ekosistem hutan.