LIPUTANAKTUAL.ID: KETAPANG, Terkait 266 paket pekerjaan pada tahun 2024 dan realisasi fisik sudah 100%. dimana surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah diterbitkan dan telah disampaikan kepada pihak Bank Kalbar. Namun oleh Pihak Bank Kalbar dana tersebut berdasarkan SP2D yang telah disampaikan tidak dicairkan kepada Pelaksana atau badan hukum kontruksi yang melaksanakan kegiatan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Darah (BPKAD) Kabupaten Ketapang Donatus Franseda AP.MM, Dikonfirmasi Kamis 23/1/25 menjelaskan SP2D yang telah disampaikan kepada Bank Kalbar namun Bank Kalbar tidak dapat mencairkan karena ada syarat dan ketentuan yang membatasi berkaitan dengan pelayanan akhir tahun yang berlaku di Bank Kalbar. Keadaan ini sudah di luar kendali BPKAD karena menyangkut kewenangan.
Upaya dan langkah administratif dan teknis untuk sampai pada penganggaran sedang dijalankan. Upaya awal adalah melakukan review terhadap SP2D yang telah diterbitkan dan saat ini review dimaksud sedang berjalan di Inspektorat Kabupaten Ketapang
Terkait SP2D yang sudah diterbitkan Hal ini masih menjadi kajian kami. Seyogyanya SP2D dibatasi oleh tahun anggaran. SP2D yang diterbitkan tahun anggaran 2024 berlaku di tahun anggaran 2024 saja, tidak dapat diberlakukan di tahun anggaran 2025
Alternatif penganggaran yang dimungkinkan adalah dengan mekanisme pembayaran hutang yang dapat diakomodir dalam perubahan APBD TA 2025 atau melalui penyempurnaan APBD 2025