Potensi Sumber Daya Alam Dan Sumber Daya Buatan Untuk Kepentingan Pertahanan Negara.

Liputanaktual.id, Kayong Utara. Menurut A.rahman Korwil Kalbar Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian RI (FKPK-RI) bahwa Pulau Penebang Perlu Pembinaan Potensi Sumber Daya Alam Dan Sumber Daya Buatan (SDAB), Untuk Kepentingan Pertahanan Negara.

A.rahman mengatakan bahwa Pulau Penebang Kecamatan Kepulauan Karimata Kab.Kayong Utara Kalbar merupakan salah satu pulau yang ada di indonesia.

Hal itu dikatakan A.rahman bahwa Pulau-pulau kecil di Indonesia tidak boleh dijadikan wilayah pertambangan, Hal itu terbukti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2024.tanggal 23 Maret 2024 bahwa Pertambangan di pulau kecil harus dihentikan. Karena diduga sangat berdampak pada kerusakan ekosistem dan perlindungan masyarakat pulau kecil.

Sebagai contoh bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak gugatan sebuah perusahaan nikel yang meminta kawasan pesisir dan pulau kecil boleh dijadikan wilayah pertambangan.

Karena keputusan MK tanggal 23 Maret 2024 itu merupakan sangat bersejarah bagi seluruh masyarakat pulau kecil di Indonesia.

Hal ini harus menjadi dasar pemerintah untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau kecil di Indonesia termasuk pulau penebang karena Potensi Sumber Daya Alam Dan Sumber Daya Buatan (SDAB), adalah Untuk Kepentingan Pertahanan Negara.

Sebagai contoh bahwa MK menolak permohonan pemohon untuk semuanya,” kata ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo pada saat itu, dalam putusannya yang dia bacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, sebagaimana tertulis dalam putusan MK No. 35 Tahun 2024.

MK mengatakan bahwa dalam pertimbangannya, MK mengatakan bahwa pertambangan berpotensi memperparah kerusakan ekosistem pulau kecil dan kawasan pesisir.

Merujuk ketentuan undang-undang, yang tergolong pulau kecil adalah pulau yang luasnya tidak lebih dari 2.000 kilometer persegi.

“Aktivitas tambang bisa berdampak pada ketergantungan masyarakat kepulauan terhadap keanekaragaman hayati hingga berpotensi menghilangkan potensi ekowisata yang dapat memberikan manfaat bagi hidup dan kehidupan masyarakat,” demikian pertimbangan MK.

Sebelumnya, pihak pemohon yaitu PT Gema Kreasi Perdana (GKP) meminta MK membuat penafsiran terhadap Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K Undang- Undang nomor. 1/2014 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

PT GKP meminta agar penafsiran MK itu memberi lampu hijau kepada aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil. PT GKP adalah pemegang izin usaha pertambangan di wilayah Pulau Wawonii di Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Namun dalam putusannya, MK menyebut dalil pemohon (PT GKP) tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansi antara ketentuan Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 35 huruf K UU PWP3K.

Menurut amar putusan MK, berdasarkan aspek kerentanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta secara sosiologis, kegiatan penambangan dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Putusan Mahkamah juga menyatakan bahwa penambangan di pulau-pulau kecil merupakan Abnormally Dangerous Activity.

“Terbukti kegiatan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terjadi hingga saat ini, telah merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.

Menanggapi putusan MK, A.rahman menilai putusan MK merupakan “kemenangan untuk kita semua”. Mendesak Presiden RI Prabowo Subianto beserta Menteri Pertambangan untuk segera turun kelokasi Pulau Penebang dan segera menghentikan segala aktifitas yang berdampak dengan lingkukangan hidup. tegasnya.

Selain itu, A.rahman sangat menekankan mengapa pulau kecil harus dilindungi. Alasannya pertama, pulau-pulau kecil mempunyai daya dukung sumber daya alam yang terbatas dan sangat rentan, terutama terkait kenaikan permukaan air laut sebagai dampak dari krisis iklim.

Saat ini tren kenaikan air laut secara global diperkirakan tercatat setinggi 0,8 – 1 meter. Dengan demikian, penambangan skala besar akan mempercepat tenggelamnya pulau-pu

Related posts