LIPUTANAKTUAL.ID: Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Simpang Dua. Dua pelaku berinisial PU dan DTP ditangkap dengan barang bukti sabu seberat total 14,6 gram bruto.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan. Petugas menangkap PU dan menemukan 15 paket sabu seberat 9,78 gram bruto. PU kemudian mengaku menyimpan lebih banyak sabu di tangan rekannya.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan DTP di rumahnya. Petugas menyita 5 paket sabu, peralatan konsumsi sabu, dan uang tunai senilai Rp2,2 juta.
Kapolsek Simpang Dua Ipda Slamet Santoso mengatakan, PU akan dijerat dengan pasal kepemilikan dan peredaran narkoba dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara. Sementara itu, DTP terancam hukuman 5-12 tahun penjara dengan pasal serupa.
Tindak pidana narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Peredarannya menimbulkan dampak negatif seperti ketergantungan, kerusakan kesehatan, dan meningkatnya tindak kriminalitas.
Keberhasilan Polres Ketapang dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen kuat polisi dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat juga diharapkan terus memberikan informasi dan dukungan agar kepolisian dapat bekerja lebih efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan polisi, peredaran narkoba dapat ditekan dan dampak buruknya dapat diminimalkan. Masyarakat Simpang Dua kini dapat merasa lebih aman dan terbebas dari keresahan akibat peredaran narkoba.