Liputanaktual.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Pasca Pemilu 2024 dengan tema Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, Pada Rabu (20/8/2025) bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Andreas Hardi
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kajian teknis sebagai upaya memastikan pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Ketapang berjalan dengan baik dan representatif.
Kepala Badan Kesbangpol Ketapang juga menegaskan bahwa prinsip-prinsip pemilu harus benar-benar diperhatikan dalam penataan Dapil pada pemilu 2029 mendatang.
“Harus mengacu pada data kependudukan, data wilayah administrasi pemerintahan, dan peta wilayah administrasi”, jelasnya
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh, Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang, tokoh masyarakat, pemuda dan kemahasiswaan, akademisi, media massa serta pegiat pemilu dan demokrasi
Dalam paparannya, Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan, yaitu: 1) Memperoleh masukan dari para pihak terkait efektivitas penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi; 2) Melakukan evaluasi terhadap metodologi dan proses penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu sebelumnya; 3) Menghasilkan konsepsi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang lebih substansial pada Pemilu berikutnya; dan 4) Memberikan bahan masukan dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu.
Ahmad Shiddiq menyampaikan bahwa pada Pemilu 2024 Kabupaten Ketapang menggunakan 7 daerah pemilihan (Dapil), sementara pada Pemilu 2019 dan 2014 hanya terdapat 6 dapil.
“Meski terjadi pemecahan dapil, yakni Ketapang 5 dan Ketapang 6, namun alokasi kursi tetap proporsional dan seimbang. Dapil Ketapang 5 mendapat 5 kursi, Ketapang 6 sebanyak 5 kursi, dan Ketapang 7 sebanyak 7 kursi. Hal ini memastikan semua partai politik masih memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kursi,” jelasnya.
Selain itu, terjadi perubahan alokasi kursi di beberapa dapil. Dapil 3 meningkat menjadi 7 kursi dari sebelumnya 6 kursi.
Sementara itu, Dapil 5 sebelum pemecahan dapil justru mengalami penurunan menjadi 6 kursi dari sebelumnya 7 kursi.
“Jika kita analisa berdasarkan sisa Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), khususnya di Dapil Ketapang 3, 4, dan 5, terdapat selisih tipis yang berpotensi menyebabkan pergeseran kursi di masa mendatang,” tambahnya.
Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh dalam tanggapannya menegaskan pentingnya peran legislatif dalam pembangunan daerah. Menurutnya, dengan bertambahnya kursi legislatif di dapil tertentu, aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan lebih efektif. Ia juga menekankan bahwa perubahan regulasi KPU harus selalu diarahkan untuk memperkuat demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang turut memaparkan proyeksi pertumbuhan penduduk 2024 – 2030 yang menjadi salah satu dasar penting dalam penentuan dapil dan alokasi kursi.
Pada sesi diskusi, peserta FGD secara interaktif menyampaikan pendapat dan pandangan yang beragam. Dinamika forum FGD ada yang menyatakan setuju dengan tetap menggunakan 7 (tujuh) Dapil karena dianggap sudah ideal dan mampu memberikan keterwakilan yang lebih proporsional. Namun, ada pula yang berpendapat sebaliknya, yang menyarankan agar kembali ke 6 (enam) Dapil dengan alasan penyederhanaan dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu.
Sementara wacana dengan format 8 (Delapan) Dapil juga disampaikan mengingat kondisi geografis yang luas sehingga prinsip penataan Dapil terkait integralitas wilayah harus juga dikedepankan. Agar dalam penataan Dapil secara subtansi dapat tercapai yakni memperkuat demokrasi, pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan FGD ini, KPU Ketapang berharap dapat merumuskan konsep penataan Dapil dan alokasi kursi yang lebih baik, proporsional, dan berkeadilan pada Pemilu berikutnya.