APA YANG TERJADI DENGAN PEKERJAAN PELEBARAN JALAN PANGERAN HIDAYAT 1

Lqiputanaktual.id, Ketapang, Pekerjaan konstruksi pelebaran jalan Pangeran Hidayat 1 Kabupaten Ketapang yang dikerjakan oleh CV. Pilar Cahaya Abadi Nomor Kontrak; P/1193/APBD-DAU/DPUTR-B/600.9.3/VII/2025 Tanggal 24 Juli 2025 dengan pagu sebesar Rp. 675.988.000,00 telah menuai sorotan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak yang berpotensi mempengaruhi kualitas konstruksi jalan dan Berpotensi kerugian keuangan Negara atau Daerah.

Menurut salah satu warga setempat,(AN) Kontraktor pelaksana pekerjaan tidak melakukan penggalian tanah terlebih dahulu untuk menampung konstruksi perkerasan beton. Seharusnya dilakukan dengan menggunakan alat mekanis seperti excavator. Namun, dalam pelaksanaannya, bahu jalan yang dilebarkan langsung dipasang bekisting (Papan Mal), dan campuran beton langsung dituangkan tanpa dilakukan penggalian tanah terlebih dahulu.

Dugaan ini menunjukkan bahwa pelaksana tidak taat pada ketentuan spesifikasi dalam kontrak yang telah disepakati. Sebagai warga, saya tentu mendukung pembangunan pelebaran jalan ini, namun dengan catatan harus dilakukan dengan kualitas yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dari informasi yang ditemukan secara digital, pihak kontraktor atau perusahaan kontruksi diwajibkan untuk melampirkan dokumen dukungan peralatan berupa excavator mini dalam dokumen lelang untuk menopang pekerjaan kontruksi galian biasa sebelum melakukan pengecoran beton. Hal ini dilakukan untuk mendukung kualitas pekerjaan konstruksi.

Dampak dari ketidakpatuhan Pelaksana terhadap persyaratan yang ada dalam kontrak

ini bisa berdampak pada anggaran yang telah disepakati. Kontrak biasanya memiliki klausul yang mengikat yang menetapkan sanksi atau denda bagi kontraktor yang tidak mematuhi ketentuan yang telah disepakati. Oleh karena itu, penting bagi pelaksana untuk memastikan bahwa pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan demi menjaga kualitas dari infrastruktur yang dibangun. Dampak dari anggaran yang ada didalam pagu kontrak terhadap biaya alat yang dianggarkan, namun alat tersebut tidak digunakan oleh pelaksana kontruksi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam hal ini, DPUTR Ketapang Bidang Bina Marga perlu melakukan evaluasi dan memastikan bahwa pekerjaan konstruksi pelebaran jalan Pangeran Hidayat 1 telah dilaksanakan oleh pihak Kontraktor dengan mematuhi semua ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. Hal ini penting untuk menjaga kualitas jalan yang dibangun.

PPK hendaknya melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan secara detail untuk mengidentifikasi kekurangan atau cacat sebelum pembayaran 100% disetujui. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memerintahkan Penyedia (kontraktor) untuk melakukan perbaikan atau melengkapi kekurangan tersebut sesuai ketentuan kontrak. Jika Penyedia gagal memperbaiki, PPK berhak memotong pembayaran atau mengenakan sanksi lainnya, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak dan daftar hitam.

Related posts