Liputanaktual.id, Ketapang, Dalam rangka mengatasi overcrowded dan mencegah gangguan kamtib, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lIB Ketapang melaksanakan kegiatan pemindahan 60 orang narapidana menuju Lapas Kelas lIA Pontianak dengan menggunakan 5 unit mobil bantuan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Kamis (18/09).
Sebelum proses pemindahaan dimulai kepala lapas kelas IIB Ketapang Jonson Manurung memimpin upacara apel persiapan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan standar operasional. Usai apel petugas melakukan penjemputan narapidana dari masing masing kamar hunian secara persuasif dan harmonis.
Tahapan pemindahan meliputi verifikasi identitas dan pencocokan berkas narapidana yang dipindahkan, pengeldehan badan, dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan,serta pemasangan alat pengaman sesuai standar sebagai pemenuhan hak dasar narapidana. Sebelum keberangkatan disediakan konsumsi guna memastikan kondisi fisik tetap prima selama perjalanan.
Narapidana yang dipindahkan berasal dari berbagai tindaknpidana yakni tindak pidana narkotika, perlindungan anak, hingga tindak pidana umum lainnya.
Pemindahan ini bertujuan untuk mendukung kelanjutan program pembinaan di unitbpelaksana teknis yang baru sekaligus mengurangi tingkat overcrowded dilapasnkelas IIB Ketapang.
Kepala lapas Kelas IIB Ketapang Jonson Manurung menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari integral dan upaya penataan managemen permasyarakatan.
Kegiatan pemindahan 60 narapidana ini adalah langkah strategis dalam mengatasi overcrowded sekaligus mendukung kesinambungan program pembinaan diunit pelaksana teknis yang baru, Jonson Manurung mengucapkan terima kasih kepada kantor wilayah direktorat jendral permasyarakatan Kalimantan barat atas dukungan penuh, termasuk penyediaan lima unit kendaraan operasional, sehingga seluruh tahapan kegiatan dapat terlaksana secara aman dan tertip.