Disdukcapil Kabupaten Ketapang Menerima Pengarahan Tentang Grapitikasi dan Pungli Dari Irban V

LIPUTANAKTUAL.ID: Ketapang, Senin, 10 Februari 2025, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang berkesempatan untuk menerima pengarahan singkat terkait grapitikasi dan pungutan liar (pungli) dari Bapak Endo, S.STP.MM selaku Irban V beserta tim dari Inspektorat Kabupaten Ketapang.

Kadis Dukcapil Kabupaten Ketapang Dersi,SH. M.A.P. saat diwawancarai 14/2/25  pengarahan yang disampaikan dari Irban V dan Tim  insfektorat Kabupaten Ketapang dalam rapat yang digelar Senin, 10/2/25.

Pengarahan dari Irban 5 bagi Jajaran Disdukcapil dan khususnya para operator  dalam rangka pencegahan terjadinya pungli dan gratifikasi dalam pelayanan publik.

Grapitikasi dan pungli merupakan masalah klasik yang telah lama membelenggu tata pemerintahan.  Grapitikasi adalah pemberian hadiah atau uang kepada pegawai negeri sebagai imbalan atas jasa yang telah dilakukan atau akan dilakukan. Praktik ini dapat menggerogoti integritas pegawai negeri dan memicu terjadinya korupsi.

Pungli, di sisi lain, adalah pemaksaan pembayaran sejumlah uang atau barang kepada masyarakat di luar ketentuan legal. Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga merusak citra pemerintah.

Berdasarkan pemaparan dari Irban V dan tim inspektorat, grapitikasi dan pungli bisa saja terjadi di berbagai sektor pemerintahan, mulai dari pelayanan publik hingga pengadaan barang dan jasa.

Disdukcapil Kabupaten Ketapang telah berupaya mengatasi masalah ini melalui berbagai kebijakan, seperti penerapan sistem merit, peningkatan transparansi.

Pengembangan sistem pelaporan dan pengawasan yang lebih efektif, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya grapitikasi dan pungli, sangat diperlukan untuk memberantas kedua praktik tersebut. 

Related posts
Tutup
Tutup