Liputanaktual.id, Ketapang, Kalimantan Barat, Rusli Wartawan Media Online pada tanggal 8 September 2025 telah membuat laporan ke polres Ketapang Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana Penganiayaan dengan surat tanda terima laporan Nomor :STTP/434/IX12025/Kalbar/ Senin tanggal 8 September 2025
Dalam laporannya Rusli melaporkan Sdr. AB, SC dan SP. Rusli saat membuat laporan Yang didampingi oleh Lembaga Batuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH-RHI) melaporkan tentang kejadian yang ia alami terkait peristwa /kejadian tentang Pasal 18 ayat (1)UU No 40 tahun 1999 dan atau Pasl 4 ayat(2)dan ayat (3)serta Pasal 5 ayat (1)dan(2)UU Pers dan atau UU No.3 Tahun 2020 tentng perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Batu bara Minerba) dan atau UU ITE No.11 tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 351 KUH Pidana
- Berdasarkan Surat pemberitahuan hāsil perkembangan Penyelidikan, penyidik Polres Ketapang dengan Rujukan:
Pasal102 ayat(1)Undang -undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana; - Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pasal351 KUH Ridana Tentang Tindak Pidana Penganiayaan;
- Laporan Informasi Nomor:R/U-434/IX/RES.1.6./2025/RESKRM-II,tanggal 08 September 2025;
- Surat Perintah PenyelidikanNomor:SP.Lidik/436/IX/RES.1.6./2025/RESKRIM-Il,tanggal 09 September
2025; - Surat Perintah Tugas Nomor:SP.Gas/436.a/IX/RE5.1.6./2025/RESKRIM-Il tanggal 09 September 2025.
Atas perkembangan hasil penyelidikan,Penyidik Satuan Reskrim Polres Ketapang akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.