Liputanaktual.id, Ketapang Kalimantan Barat, Di tengah dinamika industri perkebunan di Indonesia, banyak masyarakat lokal yang terpaksa berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka. Salah satu contoh nyata adalah perjuangan yang dilakukan oleh Mukip, seorang perwakilan dari masyarakat Pelanjau Jaya beserta ratusan warga lainnya dalam menghadapi PT. Minamas Plantations.
Pada tanggal 6 Maret 2025, Mukip dan Ibu Sekisun memberikan pernyataan kepada awak media terkait upaya mereka dalam memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pemilik lahan.
Perjuangan masyarakat Pelanjau Jaya bermula dari klaim mereka sebagai pemilik lahan yang telah digarap selama bertahun-tahun. Namun, PT. Minamas Plantations yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit melakukan tindakan yang dinilai melanggar hak-hak mereka, termasuk tidak memberikan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) kepada masyarakat yang telah mengorbankan tanah mereka. Mukip menyampaikan bahwa perlakuan tidak adil yang mereka terima tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga fisik. Mereka mengungkapkan adanya kekerasan yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan pada saat dilapangan.
Pihak PT. Minamas Plantations tidak hanya melanggar hak masyarakat, tetapi juga mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat dengan Muspika Kecamatan Marau. Kesepakatan tersebut menetapkan status quo pada wilayah sengketa, yang seharusnya tidak boleh ada aktivitas seperti pemanenan tandan buah segar. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya, di mana pihak perusahaan tetap melanjutkan aktivitas mereka seolah-olah tidak ada kesepakatan yang mengikat. Tindakan ini semakin menegaskan ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat Pelanjau Jaya.
Di tengah upaya yang dilakukan untuk mencari keadilan, Mukip menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, mereka berencana untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Ketapang. Langkah ini diambil setelah somasi yang mereka ajukan tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak PT. Minamas Plantations.
Mukip juga berharap kepada Bupati Ketapang untuk mendengarkan keluhan masyarakat Pelanjau Jaya. Ia memohon agar pemerintah daerah bisa memberikan dukungan dan perhatian terhadap situasi yang mereka hadapi. Masyarakat Pelanjau Jaya merasa bahwa mereka menjadi korban praktik mafia dalam industri perkebunan sawit, di mana hak-hak mereka diabaikan dan tanah mereka dikuasai tanpa ganti rugi.
Kuasa hukum masyarakat desa pelanjau jaya Rusliyadi, S.H. menjelasan pihaknya sudah melakukan Somasi terhadap pihak PT. Minamas Plantations, bahkan terakir kita juga sudah melakukan upaya hukum yang lain, salah satunya membuat laporan di beberapa instansi pemerintah pusat.
“Dan kami berkeyakinan memenangkan gugatan ini, karena kita sudah mengantongi bukti-bukti dan fakta hukum, yang diduga dilakukan oleh PT Minamas Plantations”tutup Rusliyadi, S.H./red