SBPU 64.781.08 JL.Panjaitan Jual BBM Menggunakan Drum

Liputanaktual.id, Ketapang Kalimantan Barat -Tertangkap kamera SPBU sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada sebuah mobil dengan bak terbuka menggunakan drum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor: 64.781.08 di Jalan DI.Panjaitan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada tanggal 13 Maret 2025, hal ini mengundang perhatian mengenai kepatuhan SPBU terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Pertamina selaku perusahaan penyedia energi di Indonesia.

Menurut salah satu karyawan SPBU tersebut, mereka hanya mengisi jenis minyak solar dex yang harganya Rp 14.000,00 dan menegaskan bahwa mereka tidak berani mengisi BBM jenis pertalite.

Meskipun praktik pengisian minyak dalam drum mungkin terlihat biasa dalam konteks beberapa konsumen yang ingin mengisi cadangan bahan bakar, Pertamina melarang SPBU penjualan BBM dengan menggunakan jeriken atau drum. Larangan ini ditetapkan untuk menghindari risiko penyalahgunaan bahan bakar yang mungkin lebih besar. BBM yang dikirim Pertamina ke SPBU untuk disalurkan ke konsumen akhir.

Regulasi yang melarang penjualan BBM dengan jeriken atau drum untuk mengambil BBM dari SPBU memiliki alasan yang jelas. Pertamina berupaya menjamin bahwa semua penyaluran bahan bakar dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur.

Pihak Pertamina telah melakukan pengawasan dan mengeluarkan peraturan tegas agar penyaluran BBM dilakukan dengan cara yang benar. Dalam kasus ini, pihak SPBU jelas terikat untuk menjadi penyalur yang patuh terhadap kebijakan yang dibuat oleh Pertamina. Namun, dengan adanya hal ini, penting bagi Pertamina untuk memperketat pengawasan di lapangan agar tidak ada lagi kejadian serupa yang terjadi.,(WHN).

Related posts
Tutup
Tutup