Liputanaktual.id, Ketapang, Lapas Kelas IIB Ketapang melaksanakan kegiatan penting dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada warga negara Indonesia dalam situasi tertentu. Minggu(08/03).
Dalam kegiatan ini, satu orang warga binaan Lapas Ketapang menerima amnesti setelah melalui proses seleksi dan verifikasi ketat sesuai ketentuan yang berlaku. Amnesti yang diberikan merupakan bentuk pengampunan negara terhadap pelanggaran hukum tertentu, dengan harapan para penerima dapat kembali menjadi bagian yang produktif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Kasibinapigiatja Ketapang menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini bukan hanya menjadi simbol kebijakan kemanusiaan dari negara, tetapi juga menjadi momentum refleksi bagi warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Ketapang berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berbasis reintegrasi sosial.