Liputanaktual.id, Ketapang – PT.Ketapang Energi Mandiri (PT.KEM) adalah Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2019 dengan modal awal yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Ketapang. minimal 51% saham oleh Pemerintah Daerah Ketapang, .
PT. Ketapang Energi Mandiri didirikan dengan tujuan untuk memberikan wadah usaha yang lebih terencana dan terorganisir, mempercepat proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, serta meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Bisnis utama PT.KEM adalah menjual, mengisi, dan melakukan pengujian ulang (retester) terhadap tabung gas elpiji.
Dengan modal dasar sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) yang berasal dari sumber APBD Kabupaten Ketapang, PT.KEM memiliki landasan finansial yang kuat untuk menjalankan operasional bisnisnya. Dengan kepemilikan mayoritas saham oleh Pemerintah Daerah Ketapang, PT.KEM diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan perekonomian daerah serta menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Namun BUMD ini belum nampak dalam menjalankan usahanya memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah kabupaten Ketapang.
Sebelumnya komisi III DPRD Kabupaten Ketapang telah melakukan Rapat Kerja dengan PT.Ketapang Pangan Mandiri, kini Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang kembali memanggil PT. Ketapang Energi Mandiri Guna membahas Evaluasi Program Kerja yang telah dilaksanakan oleh PT.Ketapang Energi Mandiri, di ruang rapat I Gedung DPRD Ketapang, Selasa pagi 18/02/2025.
Rapat Kerja dengan Perseroda Ketapang Energi Mandiri dipimpin Ketua Komisi III DPRD Ketapang Mia Gayatri, S.E., didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang Rion Sardi dan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang M. Puadi, S.Si. Rapat kerja berlansung dari pagi hingga siang hari dan diikuti anggota Komisi III DPRD Ketapang diantaranya Suyanto, Nursiri, Ali Sadikin, dan Ahmad Fatoni, A.Md. Hadir dari Direksi Perumda Ketapang Energi Mandiri Sukardi, S.Sos.(Direktur), Asih Farahmi, S.T.( Direktur Tekhnik dan SDM), Yulianus Neo Sukendro, S.T (Staf Perumda KEM). Hadir juga Kabag Fasilitasi Penganggaran Sekretariat DPRD ketapang Edy Prayitno, S.I.P.,M.Sc. dan Staf.
Mia Gayatri dalam rapat kerja tersebut menjelaskan bahwan sebagai mitra kerja Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang diharapkan Perseroda Ketapang Energi Mandiri dapat memberikan pemaparana-pemapaaran dan program-program kerja yang sudah diljalankan serta rencana rencana kerja Perumda Ketapang Energi Mandiri kedepannya.
Dalam rapat kerja tersebut Direktur Perseroda Ketapang Energi Mandiri Sukardi, S.Sos.dan Direktur Tekhnik Asih Farahmi, S.T dan SDM memberikan pemaparan dan program kerja yang sudah dilaksanakan oleh Perseroda Ketapang Energi Mandiri. Sebagai mitra kerja Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang Badan Usaha Milik Daerah tersebut diminta oleh Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Ketapang untuk mempunyai rencana kerja yang baik yang dapat menghasil Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah kabupaten ketapang.
Apa yang sudah di sampaikan oleh Direksi Perseroda Ketapang Energi Mandiri terebut tentu mendapat tanggapan dan evaluasi serta msukan-masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang secara bergantian diantaranya dari Pimpinan Komisi III Mia Gayatri, Rion Sardi dan M. Puadi serta dari Anggota Komisi III DPRD Ketapang Suyanto, Nursiri, Ali Sadikin dan Ahmad Fatoni./Red