Kuasa Hukum dan Masyarakat Pelanjau Jaya Resmi Melaporkan dua pengurus Koperasi Binjai Jaya dan Penyerobotan Lahan Masyarakat

Liputanaktual.id, Ketapang, Kalimantan Barat, khususnya Ketapang, tengah menjadi pusat perhatian terkait konflik agraria yang melibatkan masyarakat Pelanjau Jaya dan perusahaan perkebunan, PT Minamas. Pada hari Sabtu, 29 April 2023, dalam sebuah konferensi pers Rusliyadi, SH, selaku kuasa hukum masyarakat Pelanjau Jaya Kecamatan Marau, berbagai isu krusial diungkapkan mengenai dampak dari tindakan yang diambil oleh pihak berwenang maupun perusahaan terhadap warga setempat Dan permasalahan yang mengancam hak-hak masyarakat.

Konflik ini bermula dari penangkapan empat orang warga Pelanjau Jaya karena aksi protes terkait perampasan lahan yang dilakukan oleh PT Minamas. Dalam penyampaian Rusliyadi, SH dua orang telah dibebaskan sementara dua lainnya masih dalam tahanan Polres Ketapang. Situasi ini menggambarkan betapa seriusnya ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang dianggap telah bertindak sewenang-wenang dalam menguasai lahan tanpa adanya kompensasi, Yang berdampak pada Ketidakadilan di kalangan masyarakat.

Rusliyadi,SH menyampaikan bahwa pengawalan hukum terhadap masyarakat Pelanjau Jaya akan terus dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi mereka yang terancam haknya. Dalam hal ini, ia berpendapat bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga, termasuk pengaduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, untuk menyuarakan ketidakpuasan dan mencari keadilan. Berharap pengaduan ini mendapatkan perhatian yang cukup dari anggota DPRD setempat, yang diharapkan dapat memperjuangkan hak-hak konstitusi warga.

Lebih jauh, Rusliyadi,SH juga mengungkapkan bahwa permasalahan yang dihadapi masyarakat Pelanjau Jaya bukan hanya sebatas konflik lahan, tetapi juga melibatkan dugaan penggelapan dana koperasi yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi oleh warga, di mana soal ekonomi dan hak atas tanah saling berkaitan.

Tuntutan Keadilan Masyarakat Desa Pelanjau Jaya

Kuasa Hukum lainnya Rupinus Junaidi, S.H. dan Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H. juga menyampaikan dalam perjuangan masyarakat Desa Pelanjau Jaya untuk mendapatkan keadilan hukum. Dalam konferensi tersebut, mereka mengungkapkan dua isu krusial yang telah mengganggu hak dan kesejahteraan warga. Isu pertama adalah dugaan penggelapan dana koperasi yang melibatkan pengurus koperasi Binjai Jaya Abadi, sedangkan isu kedua adalah masalah perampasan tanah milik warga yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Minamas. Melalui laporan resmi yang disampaikan kepada Polres Ketapang, masyarakat menginginkan penegakan hukum yang jelas dan transparan.

Penggelapan dana koperasi yang diduga dilakukan oleh saudara Teklow menimbulkan dampak yang serius bagi masyarakat setempat. Koperasi seharusnya menjadi lembaga yang memberdayakan masyarakat, namun jika dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan justru disalahgunakan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut akan hilang. Hal ini diperparah oleh fakta bahwa kompani swasta menjalankan operasi bisnisnya tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. meskipun sudah beroperasi selama 25 tahun. Keberadaan mafia tanah yang merampas hak-hak masyarakat juga memperburuk kondisi ini, menciptakan ketidakadilan yang mendalam.

Fransmini Ora Rudini menegaskan betapa berbelitnya situasi yang dihadapi masyarakat, di mana tidak hanya hak atas tanah yang diabaikan, tetapi juga hak-hak asasi manusia. Masyarakat pelanjau jaya harus menghadapi ancaman perampasan dan eksploitasi tanpa perlindungan hukum yang memadai. Untuk itu, dia mendorong pemerintah daerah, khususnya Bupati Ketapang, untuk mengambil tindakan yang tepat. Pembentukan tim satgas yang bertugas menyelesaikan masalah ini diharapkan dapat mempercepat proses investigasi dan menghindari konflik yang lebih besar di kemudian hari.

Selain itu dugaan bahwa PT Minamas menjalankan operasinya di luar Hak Guna Usaha (HGU), yang berpotensi merugikan negara. Ketidakpatuhan dalam membayar pajak dan memberi kontribusi pada negara menjadi penghalang bagi pembangunan yang berkelanjutan. Melalui laporan ini, masyarakat berharap agar isu ini mendapat perhatian dari pemerintah, bahkan sampai ke tingkat yang lebih tinggi seperti Kapolri dan Presiden Republik Indonesia. Tindakan tegas terhadap perusahaan yang bermasalah sangatlah penting agar masyarakat merasakan keadilan yang sejati.

Masyarakat Desa Pelanjau Jaya menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam perjuangan mereka. Bahkan dalam melakukan aksi protes dan melaporkan aduan ke Polres Ketapang serta kantor DPRD, mereka melakukannya dengan biaya sendiri. Ini menunjukkan betapa besar keinginan mereka untuk memperjuangkan hak yang dirampas secara paksa. Mereka bukan hanya sekadar mengajukan tuntutan individu, tetapi mewakili suara ratusan orang yang menginginkan keadilan.

Pada akhir konferensi, harapan ditekankan pada penegakan hukum yang harus dilakukan secara objektif dan adil. Polres Ketapang diharapkan dapat menangani laporan masyarakat dengan serius dan menjaga citra institusi dalam masyarakat. Ketidakadilan yang dirasakan warga dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum, dan oleh karena itu, tindakan transparan dan cepat sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan tersebut.

Diakhir Konfresi Pers Rusliyadi SH, menyampaikan penegakan hak milik warga menjadi sorotan yang mendesak dan memerlukan perhatian serius. isu kritis yang tengah dihadapi oleh masyarakat Pelanjau Jaya, terkait perampasan lahan oleh PT Minamas, yang mengindikasikan adanya pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan yang perlu segera diatasi. Dalam konteks ini, penting untuk memahami dampak dari permasalahan ini dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Poin pertama yang disampaikan oleh Rusliyadi,SH adalah tentang perampasan lahan yang dialami oleh warga Pelanjau Jaya. Tindakan ini bukan hanya sekedar pengambilalihan tanah, tetapi merupakan pelanggaran terhadap hak asasi individu yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Keterlibatan korporasi dalam perampasan ini menunjukkan betapa pentingnya keadilan dalam penguasaan lahan, Tanpa adanya tindakan yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan perampasan, masyarakat akan terus menghadapi ancaman kehilangan hak miliknya.

Selanjutnya, Rusliyadi menyoroti konsekuensi dari kemarahan masyarakat yang berujung pada tindak kekerasan. Kasus penembakan warga, yang dinyatakan dalam konferensi pers, mencerminkan eskalasi konflik antara masyarakat dan pihak-pihak yang mungkin tidak bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa situasi semakin memanas, dan perlunya dialog yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah demi mencapai sebuah resolusi. Keterlibatan polisi dalam proses hukum ini juga diharapkan dapat dilakukan dengan cara yang lebih adil dan transparan, tanpa ada tindakan sewenang-wenang terhadap warga.

Kedua, kritik terhadap proses penangkapan dan kriminalisasi warga tanpa surat perintah yang jelas sangat penting untuk dicermati. Rusliyadi menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hak-hak individu, tetapi juga menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat. Penegasan bahwa tidak ada proses hukum yang fair merupakan sinyal penting untuk menciptakan kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki akses terhadap keadilan.

Adapun tuntutan kepada Bupati dan anggota DPRD Ketapang untuk menyelidiki praktik ilegal dan mafia tanah menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya merupakan isu lokal, tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam tata kelola wilayah. Meminta pejabat setempat untuk terjun langsung ke lapangan dan mendengarkan aspirasi masyarakat adalah langkah yang tepat dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Mendengarkan suara rakyat adalah mandat yang harus dipenuhi, dan setiap penolakan terhadap aspirasi ini dapat berimplikasi besar dalam hubungannya dengan kepercayaan publik.

Rusliyadi juga menekankan bahwa jika upaya hukum yang dilakukan oleh kepolisian tidak memuaskan, maka ada kemungkinan akan terjadi gerakan massa yang lebih besar. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Pelanjau Jaya telah mencapai titik kritis dan siap untuk bersatu demi menuntut hak mereka. Ini adalah sinyal kuat bahwa masyarakat tidak akan mundur dalam memperjuangkan keadilan, dan protes adalah salah satu bentuk demokrasi yang perlu dihargai/red

Related posts
Tutup
Tutup