Liputanaktual.id, Ketapang, Lembaga Bantuan Hukum, Rumah Hukum Indonesia (LBH-RHUKI) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Ahmad Upin Ramadan,CPLA, dan rekannya Untung,CPLA, Jailani,CPLA selaku Kuasa Hukum Andreas Yakut Melaporkan PT. Harapan Sawit Lestari (PT.Cargiill) yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa sawit ke pihak Polres Ketapang Kalimantan Barat. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Harapan Sawit Lestari (PT. Cargill), terhadap Andreas Yakut.
Ahmad Upin Ramadan,CPLA bersama rekannya menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Klien-Nya bahwa Permasalahan berawal dari insiden yang dialaminya Klen nya saat dia melakukan pengangkutan buah tandan kelapa sawit miliknya, yang terletak di plasma SP. 9 Gahang, yang bersebelahan/Beririsan dengan kebun milik PT. Harapan Sawit Lestari.
Proses pengangkutan Buah Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Andreas Yakut seharusnya berjalan dengan baik. Karena Sebelum melakukan Pengangkutan buah Kelapa Sawit Milik-Nya dengan perjalanan menuju pabrik PT. Bukit Palem di Kecamatan Singkup, klien kami telah meminta izin kepada anggota keamanan (Scurity) PT. Harapan Sawit Lestari yang bertugas pada saat itu untuk minta izin melintasi jalan milik perusahaan PT.Harapan Sawit Lestari. Kemudian Oleh Scurity tersebut mengizinkan Klien Kami untuk melintas Jalan Milik PT. Harapan Lestari tersebut.
Namun, dalam perjalanan, klien kami tersebut mengalami insiden di mana mobil yang sedang mengangkut buah kelapa sawit ditabrak oleh anggota Scurity PT.Harapan Sawit Lestari yang sedang Berpatroli, menyebabkan mobil Klien Kami mengalami kerusakan dan membuatnya terlempar ke dalam parit.
Akibat dari kejadian tersebut, Klien Kami Andreas Yakut mengalami ketakutan yang mendalam, tidak hanya karena kecelakaan yang dialaminya, tetapi juga karena perlakuan yang diterimanya pasca kecelakaan. Pihak Scurity PT. Harapan Sawit Lestari membawa Klien Kami ke pos keamanan di Istate Kluin Sungai Dabu dan menuduh Klien Kami melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Tuduhan ini tentunya sangat merugikan Andreas Yakut, mengingat dia telah meminta izin untuk melintasi jalan tersebut sebelumnya. Atas insiden tersebut Kami selaku kuasa Hukum dari Andreas yakut Melaporkan PT.Harapan Sawit Lestari Ke Polres Ketapang untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam penegakan keadilan yang lebih baik bagi petani serta pihak-pihak yang lemah secara posisi hukum.
Ketua Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan Ketapang (KMP2K), Suryadi, menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum security PT Harapan Sawit Lestari tidak benar. Sebelumnya, Andreas Yakut telah meminta izin untuk melewati area tersebut. Jika memang Andreas Yakut melanggar aturan, mengapa ia diperbolehkan masuk ke area tersebut sejak awal? Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam tindakan yang dilakukan oleh oknum security PT Harapan Sawit Lestari.
Oleh karena itu, Suryadi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas peristiwa yang telah terjadi. Hal ini dilakukan agar kejadian tersebut dapat terungkap dengan jelas, siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini.
Keselamatan dan keadilan merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah masyarakat yang beradab. Oleh karena itu, peristiwa seperti ini harus ditangani dengan serius dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang di masa yang akan datang.
Dengan adanya sikap tegas dari KMP2K dan permintaan kepada APH untuk mengusut tuntas kasus ini, diharapkan keadilan akan tercapai dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman. Semua pihak harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, tanpa terkecuali.