Liputanaktual.id, Ketapang Kalimantan Barat- Setelah melakukan aksi di polres Ketapang kamis 27/3/25, kini masyarakat pelanjau jaya melakukan aksi damai didepan gedung DPRD Kabupaten Ketapang Terkait penangkapan warga desa Pelanjau Jaya oleh Polres Ketapang yang dianggap merupakan tindakan Kriminalisasi terhadap Masyarakat Desa Pelanjau Jaya, maka Aliansi Masyarakat Desa Pelanjau Jaya mengadakan Aksi Unjuk Rasa. Jumat, 28 Maret 2025 pukul 15.00 Wib diDepan Kantor DPRD Kabupaten Ketapang
Dalam aksi damai tersebut masyarakat pelanjau jaya menyampaikan beberapa tuntutan, yakni Meminta kepada DPRD Kabupaten Ketapang untuk memanggil pihak PT. Minamas terkait adanya Tindakan penyerobotan dan perampasan aset tanah milik Masyarakat Desa Pelanjau Jaya (tidak adanya dilakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT)/pembagian hasil plasma,
Meminta kepada DPRD Kabupaten Ketapang untuk mengusut tuntas kasus aktifitas Perkebunan kelapa sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Minamas
Meminta kepada DPRD Kabupaten Ketapang untuk membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki Koperasi Binjai Jaya yang diduga melakukan melakukan aktifitas ilegal
Meminta kepada DPRD Kabupaten Ketapang untuk membentuk Satuan Tugas (SatGas) Mafia Tanah dan menindak lanjuti kasus konflik agraria yang sedang bergulir antara PT. Minamas dan Masyarakat Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang
Meminta kepada DPRD Kabupaten Ketapang untuk meminta keterangan kepada Kasat Reskrim Polres Ketapang terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Ketapang terhadap 2 (dua) warga Desa Pelanjau Jaya yang ditahan di Polres Ketapang.
Rusliyadi,SH salah satu Kuasa Hukum Masyarakat Pelanjau Jaya saat di wawancarai menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah mendampingi warga dalam aksi damai di Gedung DPRD Ketapang. Tujuan dari aksi tersebut adalah untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait konflik tanah antara masyarakat Desa Pelang Jaya, Kecamatan Marau, dengan PT Minamas.
Menurut Rusliandi, dugaan sementara menunjukkan bahwa PT Minamas melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU seluas kurang lebih 3.000 hektar. Hal ini menimbulkan permasalahan karena tanah warga yang digarap di luar HGU tidak pernah dilakukan GRTT dan dianggap telah direbut oleh PT Minamas. Oleh karena itu, warga menuntut agar hak-hak mereka dikembalikan.
Warga juga mengekspresikan kemarahan terhadap penangkapan empat warga Pelanjau Jaya, di mana dua di antaranya telah dilepas dan dua lainnya ditahan oleh Polres Ketapang. Warga menuntut agar kedua warga yang masih ditahan segera dibebaskan.
Selain itu, warga juga meminta agar Koperasi Pinjai Jaya yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal diselidiki oleh DPRD Ketapang. Mereka meminta pembentukan pansus untuk mengusut kasus tersebut.
Selain itu, warga juga meminta agar DPRD Ketapang mengusut dan meminta pertanggungjawaban kepada mafia-mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini. Mereka juga meminta agar PT Minamas dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait konflik tanah ini.
Nah yang terakhir meminta kepada Kasat Reskrim Polres Ketapang untuk dipanggil, dimintai keterangan terkait adanya aksi penangkapan warga di tengah jalan tanpa adanya surat perintah, tanpa ada pemanggilan lalu ditetapkan sebagai tersangka.Padahal itu sangat bertentangan sekali secara hukum
Melalui aksi damai ini, warga Pelanjau Jaya berharap agar masalah konflik tanah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Mereka meminta dukungan dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa melanggar hukum dan hak-hak masyarakat. Jelas Rusliyadi./red