Perjuangkan Penegakan Hukum Seorang Wartawan melapor Ke Polres Ketapang

Liputanaktual.id, Ketapang, Kalimantan Barat, Seorang Wartawan Media Online Rusli melapor ke Polres Ketapang terhadap kejadian yang dialaminya beberapa waktu yang lalu yang sempat viral dimedia sosial. Rusli saat membuat laporan ke polres Ketapang didampingi Lembaga Batuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH-RHI) dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor :STTP/434/IX12025/Kalbar/ Senin tanggal 8 September 2025

Rusli melaporkan tentang peristwa /kejadian tentang Pasal 18 ayat (1)UU No 40 tahun 1999 dan atau Pasl 4 ayat(2)dan ayat (3)serta Pasal 5 ayat (1)dan(2)UU Pers dan atau UU No.3 Tahun 2020 tentng perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Batu bara Minerba) dan atau UU ITE No.11 tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 351 KUH Pidana

Kronologis Kejadian:

Dalam laporannya Rusli menjelaskan bahwa awal mula kejadian tersebut yakni pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wib saya bertemu dengan sdr.Taufik (seorang anggota Ke Polisian Polres Kayong Utara)di sebuah rumah makan yang ada di Indotani Kecamalan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang. Pada saat itu sdr.Taufik mengajak saya untuk masuk ke Lokasi pertambangan emas lokasi keruing dengan tuiuan untuk mendatangi keluarganya yang bekerja di Lokasi pertambangan emas, setelah itu saya mau dan sepakat untuk ikut menemani sdr.Taufik ke lokasi tersebut,

kemudian setelah selesai makan saya bersama Sdr.Taufik pergi kelokasi pertambangan emas lokasi keruing Indotani Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang yang mana saya pada saat itu menggunakan 1(satu)unit sepeda motor jenis Vixion dengan No Pol:KB 4477 ZY milik saya sendiri,

setelah berjalannya waktu sekitar pukul 12.30 Wib saya dan sdr.Taufik tiba di Lokasi pertambangan emas. sdr.Taufik langsung menghampiri orang yang ada diokasi tersebut untuk menanyakan lokasi atau pondok milik temanmnya yang berama H.Dikin, kemudlan orang tersehut menjelaskan bahwa pondok H.Dikin berada di Seberang dan apabila ingin ke pondok tersebut harus menggunakan perahu dan orang tersebut menawarkan perahunya apabila ingin menyembarang menuju pondok tersebut.

selelah itu saya berama sdr.Taufik pergi menyeberang menggunakan perahu itu, setelah sampai dipondok .H.Dikin ternyata H.Dikin tidak berada di pondok tersebut, kemudian saya bersama sdr. Taufik beranjak pulang menuju pondok yang pertama kami singgah atau tempat kami menyimpan sepeda motor,

sesampai di pondok tersebut saya melihat sepeda motor milik saya sudah dalam keadaan dirantai dan digembok pada bagian depan,tidak beberapa lama datanglah sekelompok orang yang mengaku kelompok PETIR menghampiri saya dan sdr.Taufik.

kemudian saya bersama sdr.Taufik dibawa ke pondok yang lain dengan cara dipaksa,selelah sampai di pondok saya langsung ditanya oleh beberapa orang tersebut yakni ngape gik datang kesenek ni kan udah diperingalkan’kemudian saya menjawab ‘saye nambahkan atau menemankan sdr.Taufik, namun situasi semakin panas sehingga pada saat itu saya tidak ada lagi kesempalan untuk bicara karena sekelompok orang tersebut ada sekitar 20 sampai 30 orang yang menemui saya,diantara mereka yang saya kenal hanyalah Sdr.AB, Sdr. SC, dan Sdr. SP

Rusli Dalam Laporannya Sdr.AB ada melakukan pengancaman atau kriminalisasi kepada saya dengan perkataan “aku bise menyakiti kau tanpa menyentuh,kan udah kubilang dolok kau jangan masok kelokasi agik, untuk dalam sebulan ini karene situasi dilokas ini agik panas, tapi nyatenye sekarang kau masok agik (dengan mimik muka melotok,tangan kanan menunjuk muka saya, mendorong Saya dan menarik rambut saya)

Kemudian untuk sdr. SC dirinya mengintimidasi saya dengan cara adanya perkata’an kasar namun saya sudah lupa namun pada saat ini SC ada menarik -narik tangan saya untuk menantang saya berkelahi dan dirinya ada mengayunkan tangan kanannya kearah muka saya namun saya berhasil menghindar dan pada saat itu hamper mengenai muka saya.

Sedangkan Sdr.SP ada meninju muka saya sebanyak 1 (satu)kali , pada saat kejadian tersebut yang saya alami adalah Adanya saya dilarang untuk masuk ke Lokasi pertambangan emas dengan cara mengucapkan kata -kata yang kasar berupa”ini ni petir.tidak main -main ,kemudian saya dilarang untuk meliput atau melakukan investigasi kegiatan pertambangan emas dengan cara saya dikerumuni oleh sekelompok orang yang mengaku kelompok PETIR dan ada beberapa orang yang mengancam saya dengan ingin memukul,menendang dan menarik -narik baju serta rambut di kepala saya dan juga ada Sebagian yang mencekik leher saya, kemudian selain pada itu saya dikriminalisasi dengan cara 1 (satu)unit handphone jenis Realmi C21Y yang berwarna biru diambil  oleh sekelompok orang tersebut hingga pada saat itu handphone saya mengalami rusak pada bagian LCD nya,

setelah berjalannya waktu pada saat itu saya tidak dibolehkan untuk pulang dan apabila saya ingin pulang pada saat itu, sekelompok PETIR tersebut memaksa saya untuk menandatangani surat pernyataan yang berisikan bahwa saya berjanji tidak akan masuk ke Lokasi pertambangan emas itu lagi (yang mana surat tersebut kelompok PETIR itulah yang membuatnya),namun untuk surat tersebut saya tidak ada dapatkan melainkan kelompok PETIR
yang memegangnya tersebut,setelah itu saya diperbolehkan untuk pulang meninggalkan Lokasi tersebut,

sedangkan untuk sdr.Taufik, saya tidak tahu lagi Dimana keberadaanya karena pada saat itu sdr.Taufik sudah tidak ada lagi,akibat dan kejadian tersebut saya mengalami luka lebam di bagian leher,bagian dagu,dada,mata bagian kiri luka lecet,hidung merasa sakit,pisikis saya terganggu dan saya merasa terauma akan keselamatan jiwa dan raga saya.

Related posts