Liputanaktual.id, Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan Putusan Hukuman 11 Tahun Penjara Terhadap Agus Rahmadian dalam kasus Pembunuhan Agustino dikecamatan Tayap pada sidang putusan 24/6/25
Hakim yang menangani perkara ini Guntur Nurjadi selaku Hakim Ketua, Andre Budiman Panjaitan.Br, Kunti Kalimantan Syita selaku Hakim Anggota, Leni Hermananingsih selaku Panitera, dan jaksa penuntut Umum Rikex Tri Angga, SH.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Katapang Nomor 89/Pid.B/2025/PN Ktp Tanggal 24 Juni 2025
- Menyatakan Terdakwa Agus Rahmadian als Agus bin Basir tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan tersingkir yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa:
7 (tujuh) butir selongsong amunisi (peluru); 1 (satu) butir proyektil; 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 70 (Tujuh puluh) cm;dihancurkan;
1 (satu) buah rantai kalung warna silver + mata kalung berbentuk bulat dan bergambar hewan laba-laba; 1 (satu) pasang sendal Merek Eiger; 1 (satu) buah topi yang mengandung noda darah Merek Eiger; 1 (satu) helai baju kaos milik korban atas nama AGUSTINO; 1 (satu) helai celana pendek warna biru milik korban atas nama AGUSTINO; dikembalikan kepada Sdri. PURWANING KUSUMA TANJUNG;
1 (satu) unit Mobil TOYOTA FORTUNER warna hitam metalic, Nopol : KB 1109 MG, Noka : MHFHB3FSOJ0035859, Nosin : 2GDC467563; 1 (satu) lembar STNK Asli No.15066139.F atas nama CV. Lintas Batas Sejahtera; 1 (satu) buah BPKB No. O-00378499 atas nama Lintas Batas Sejahtera;1 (satu) unit HITACHI HYDRAULIC EXCAVATOR ZX48U-5A, M/N : AEA90L00035776, E/N : 123854 warna orange; dikembalikan kepada Sdra. MIUW KIANG ALIAS AKIANG ANAK LAKI-LAKI DARI LIM TAU HI (ALM);
1 (satu) Pucuk Senjata Api SS1-V2 Merek Pindad No. BC.F 020311 warna hitam milik Inventaris Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat;
dikembalikan kepada POLRES KETAPANG;