PT Ketapang Energi Mandiri dan PT Ketapang Pangan Mandiri Menghadapi masalah Transparansi Keuangan.

Liputanaktual.id Ketapang Kalimantan Barat – Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang telah melaksanakan serangkaian rapat untuk membahas kinerja dua Perusahaan Daerah (Perseorda) yaitu PT. Ketapang Energi Mandiri (PT.KEM) dan PT. Ketapang Pangan Mandiri (PT.KPM). Rapat ini diadakan dengan tujuan untuk mengevaluasi keberlangsungan dan akuntabilitas masing-masing perusahaan, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap masalah yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Beberapa kali rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gayatri, didampingi oleh Wakil Ketua Rion Sardi dan Sekretaris M. Puadi, serta dihadiri oleh anggota Komisi III lainnya. PT.KPM dihadiri Direktur Utama Alkap Pasti dan direksi M. Effendi, sementara PT.KEM dihadiri Sukardi, S.Sos.(Direktur), Asih Farahmi, S.T.( Direktur Tekhnik dan SDM), Yulianus Neo Sukendro, S.T (Staf Perumda KEM).

Dalam rapat berbagai isu terkait transparansi dan akuntabilitas manajerial kedua perusahaan tersebut terungkap, khususnya mengenai penggunaan anggaran penyertaan modal yang cukup signifikan.

Salah satu hasil penting dari rapat adalah rekomendasi untuk membubarkan kedua Perseorda tersebut. Mia Gayatri menyampaikan kepala wartawan, pada Selasa (18/3/2024) menegaskan bahwa manajemen PT.KPM dan PT.KEM tidak menunjukkan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Keduanya menerima penyertaan modal yang besar, PT.KPM sebesar 16 miliar rupiah dan PT.KEM sebesar 7 miliar rupiah pada tahun 2022- tetapi tidak dapat memberikan pertanggungjawaban yang memadai terhadap penggunaan dana tersebut.

Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang, melalui rekomendasi yang diajukan, juga menekankan pentingnya penyelesaian laporan pertanggungjawaban keuangan secara akuntan, material, dan hukum oleh kedua perusahaan. Situasi yang ada saat ini telah menunjukkan perlunya intervensi lebih lanjut.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Mia Gayatri menjelaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh lagi, DPRD Ketapang menyatakan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah strategis terkait dana penyertaan modal yang telah diberikan kepada dua Badan Usaha Milik Daerah ini./Red

Related posts