PT.PBI Berjuang Melawan Ketidakadilan

Liputanaktual.id,Ketapang, Kalimantan Barat – 20 Maret 2025, PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) telah menerima surat dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BPKPM dengan nomor 54/A.1/2025 sehubungan dengan penyampaian laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan pertama tahun 2025 yang dikirim pada tanggal 14 Februari 2025. Selain itu, PT. PBI juga mendapatkan surat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dengan nomor 500.16.6.5/254/DMPTSP-B yang dikirim pada bulan yang sama, tepatnya tanggal 3 Maret 2025. Surat tersebut meminta laporan pertanggungjawaban dari PT. PBI terkait wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Keberadaan kedua surat resmi tersebut menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap PT. PBI atas wilayah perizinan yang mereka kelola. Dalam konteks ini, adanya permintaan laporan pertanggungjawaban ini mencerminkan legitimasinya PT. PBI dalam menjalankan aktivitas bisnis di lahan tersebut. Namun, terdapat hal yang mengundang perhatian, yaitu bahwa wilayah yang dipermasalahkan merupakan area yang saat ini sudah dilakukan penambangan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. (PT. CMI). Jika memang Wilayah tersebut benar-benar milik PT. CMI, seharusnya laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan kepada PT. PBI melainkan kepada PT. CMI.

Selama ini, PT. PBI telah mengupayakan langkah hukum untuk menghentikan kegiatan penambangan PT. CMI dalam wilayah yang mereka klaim sebagai miliknya. Usaha hukum telah dilakukan di berbagai institusi, mulai dari laporan di Mabes Polri, Kapolda Kalimantan Barat, kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sampai ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Namun, laporan-laporan tersebut seakan diabaikan oleh pihak-pihak yang seharusnya dapat memberikan keadilan. Hal ini mengindikasikan adanya ketidakadilan dalam pengaturan dan penegakan hukum dimana PT. PBI merasa dirugikan oleh PT. CMI yang beroperasi di wilayah yang sama.

Dalam upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini, Direktur Operasional PT. PBI, Yakarias Irawan, bersama dengan kuasa hukumnya, berencana untuk mendatangi Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Ketapang, Bapak Alexander Wilyo, S.STP., M.Si. Mereka berharap agar pemerintah dapat hadir dan mengambil tindakan tegas terhadap PT. CMI yang telah beroperasi tanpa izin yang sah dalam wilayah yang menjadi sengketa. Yakarias Irawan, mengungkapkan bahwa perlakuan yang diterimanya cukup tidak adil dan merasa dirugikan secara finansial serta operasional akibat tindakan PT. CMI yang tampaknya dilindungi oleh pemerintah daerah.

Kuasa hukum PT. PBI, Rusliyadi, S.H., juga mengecam tindakan agresif yang dilakukan oleh PT. CMI, terutama terkait laporan yang berujung pada penahanan kliennya, Ahmad Upin Ramadan, di Lembaga Pemasyarakatan Ketapang. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan menegaskan bahwa PT. CMI tidak seharusnya kebal terhadap hukum. Kemenangan bisnis dan investasi seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip keadilan dan penegakan hukum yang seharusnya diberlakukan secara konsisten terhadap semua pelaku usaha.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan keberpihakannya terhadap perusahaan yang berusaha patuh terhadap regulasi dan berinvestasi di daerah tersebut. Keberanian pemerintah untuk menegakkan hukum dan menyelesaikan sengketa yang ada antara pihak-pihak yang berkonflik sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di provinsi Kalimantan Barat. Harapan besar diletakkan pada kepemimpinan Bupati Alexander Wilyo untuk bertindak adil dan proaktif dalam menyelesaikan permasalahan ini sehingga akan tercipta keadilan bagi semua pihak yang terlibat./red

Related posts
Tutup
Tutup