PORTAL BERITA & PERIKLANAN
www.liputanaktual.id adalah sebagai media dalam penyampaian informasi baik berita, periklanan dan menjadi sarana wadah komunikasi dengan seluruh pembaca liputanaktual.id
PENERBIT:
PT. MEDIA SEMPURNA JAYA
Menkumham Nomor : AHU-024575.AH.01.30. Tahun 2024
NIB: 0605240063137
NPWP : 20. 172.227.9-704.000
Lembaga Media Bersama GROUP
WEBSITE:
www.liputanaktual.id
E-mail : aktualliputan@gmail.com
ASOSIASI PIMRED/ PERUSAHAAN PERS
Serikat Media Siber Indonesia
( SMSI )
Konstituen Dewan Pers
ORGANISASI WARTAWAN
PRO JURNALISMEDIA SIBER
(PJS)
PENASEHAT:
Surya Hadi Kusuma, S.Pd
Muhtaza Rizal, S.Pd
Effendi,S.Pd.S.AP, M.Pd
PIMPINAN UMUM/PIMPINAN REDAKSI:
Hajeri
Redaktur Pelaksana:
Mutasa Rizal
Koordinator Liputan:
Rabuanto
PENANGGUNG JAWAB :
Maulana Said
Nomor : 12986-PWI/WDya/DP/IV/2018/31/01/58
PIMPINAN PERUSAHAAN:
Martin
DEWAN REDAKSI:
Effendy
Edi Suhairul, S. Pd.I
Muhammad Khusyairi
Aditya J Kurniawan. S.sos
Masius Saulos, S.Sos
Muhammad Nur Jamaludin Al Afghoni, SE, S.Pd, MM
Muhammad Ngafuan, SH
A.D Nasarudin, S.Sos
PENASEHAT HUKUM :
Andry Hudaya Wijaya, SH. M.H
Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, SH,M.Hum
MEDIA FATNER:
Poskotapontianak.com
Mitrapol.com
Alealetvnews.com
KalbarEkonomi.com
Narasisiber.com
Suarakayongnews.id
Lintaspro.id
Inspirasi kalbar
WARTAWAN/REPORTER
Rabuanto,Wahyudin
STOP PRES:
Wartawan, Reporter dan Kru, liputanaktual.id Dibekali Kartu Pers dan Nama Tercantum Pada Box Redaksi.
Jika ditemukan di Lapangan ada yang mengatasnamakan liputanaktual.id , Tapi Nama yang bersangkutan tidak tercantum pada BOX REDAKSI agar Menghubungi Pihak Redaksi ke nomor : 082246628312
CATATAN/ATURAN:
Bagi wartawan yang tidak aktif selama tiga (3) bulan dianggap megundurkan diri secara otomatis dan pemred tidak bertanggung jawab atas perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan. Wartawan yang melakukan tindakan pidana menjadi tanggung jawab personal secara hukum.
Pemberitaan atas permintaan wartawan (dari wartawan), bila kemudian menimbulkan konflik dengan sumber berita, menjadi tanggung jawab wartawan bersangkutan.
Tertanda
Pimred
Media Siber/Internet Berdasarkan Pedoman Pemberitaan dan Sesuai UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
CEPAT,AKURAT, INFORMATIF & TERPERCAYA
UU PERS NO 40 TAHUN 1999 PASAL 18 AYAT (1) BARANG SIAPA YANG MENGHAMBAT DAN ATAU MENGHALANG-HALANGI TUGAS WARTAWAN DAPAT DI KENAKAN SANKSI PIDANA 2 TAHUN PENJARA DAN DENDA SEBANYAK Rp. 500.000.000 (LIMA
RATUS JUTA
CATATAN REDAKSI:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui e-mail redaksi:aktualliputan@gmain.com/ WhatsApp: 082246628312
Terima kasih.