Rusli Beri Kuasa Kepada Rumah Hukum Indonesia untuk mendampingi dalam kasus yang dialaminya.

Liputanaktual.id, Ketapang – Wartawan Rusli telah memberikan kuasa kepada Ahmad Upin Ramadhan, CPLA dari Rumah Hukum Indonesia dalam menangani kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di lokasi pertambangan. Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena terjadi insiden yang melibatkan wartawan. Langkah yang diambil oleh Rusli untuk memberikan kuasa kepada Rumah Hukum Indonesia merupakan upaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus membuka ruang bagi penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam konteks ini, Ahmad Upin juga menyoroti keterlibatan Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR). Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan orang-orang terdekat dari PETIR dan membantu dalam legalitas kepengurusan organisasi tersebut. Setelah melakukan diskusi, Ahmad Upin dan perwakilan dari PETIR sepakat untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus ini. Mereka berharap dapat mencapai solusi yang damai tanpa merugikan hak-hak dari semua pihak yang terlibat.

Baca juga: https://liputanaktual.id/tim-gabungan-polres-ketapang-mengamankan-beberapa-alat-yang-diduga-untuk-pertambangan-tanpa-izin-di-lokasi-kruing-desa-sungai-besar-kecamatan-matan-hilir-selatan/2903/

Upaya yang dilakukan oleh Ahmad Upin dan kuasa hukum PETIR ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menyelesaikan masalah dengan bijaksana. Dengan melibatkan berbagai pihak dan mendorong pendekatan restorative justice, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat.

Related posts