Siaran Pers DPP Partai NasDem 2025: Analisis Hukum, Politik, Komunikasi Publik, dan Semiotika Hukum

Oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur

Menarik untuk dianalisis terhadap siaran pers DPP Partai NasDem tertanggal 31 Agustus 2025 menandai satu momentum politik penting dalam perjalanan partai politik di Indonesia. Ketua Umum Surya Paloh bersama Sekjen Hermawi F. Taslim menegaskan arah perjuangan partai, sekaligus mengambil langkah tegas berupa penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem di DPR RI. Dalam perspektif hukum tata negara, politik, komunikasi publik, dan semiotika, dokumen ini tidak hanya sekadar pernyataan administratif, tetapi juga memiliki makna strategis dalam konsolidasi partai politik di era demokrasi Pancasila.

Substansi Siaran Pers
1. Orientasi Aspirasi Rakyat, Aspirasi masyarakat ditegaskan sebagai acuan utama perjuangan NasDem, konsisten dengan amanat UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

2. Landasan Ideologis, NasDem menempatkan perjuangannya sebagai kristalisasi semangat kerakyatan yang berpijak pada Pembukaan UUD 1945, sehingga positioning partai berada dalam bingkai Pancasila dan konstitusionalisme.

3. Respon Kemanusiaan, Partai menyampaikan bela sungkawa atas wafatnya sejumlah warga dalam dinamika perjuangan aspirasi, suatu pengakuan bahwa politik tidak boleh menimbulkan korban rakyat.

4. Evaluasi Anggota DPR, DPP menilai adanya penyimpangan kader dalam mengemban aspirasi rakyat yang mencederai perjuangan partai.

5. Keputusan Tegas, Per 1 September 2025, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinyatakan nonaktif dari Fraksi Partai NasDem DPR RI.

Analisis Hukum dan Tata Negara, Secara hukum, langkah ini sah sebagai sanksi organisasi, karena partai politik berhak mengatur disiplin kader (Pasal 16 ayat 1 UU Partai Politik). Namun, konsekuensi lebih lanjut seperti PAW harus melalui mekanisme formal DPR dan KPU sesuai UU MD3. Di sini terlihat ketegangan antara hak konstitusional anggota DPR sebagai wakil rakyat dan hak partai politik sebagai pengusung. Penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional agar tidak menimbulkan gugatan hukum.

Analisis Politik, Langkah NasDem mengirim pesan tegas bahwa partai lebih besar daripada individu. Penonaktifan dua figur publik—Ahmad Sahroni dengan basis ekonomi-politiknya dan Nafa Urbach dengan popularitas artisnya—menunjukkan keberanian partai menjaga disiplin internal.

Namun, risiko politik tidak kecil: potensi perpecahan internal, kehilangan dukungan massa loyal kader, dan kritik publik. Momentum ini, yang diambil pasca-Pemilu 2024, jelas diarahkan untuk konsolidasi menghadapi peta kekuasaan baru.

Analisis Komunikasi Publik, Bahasa siaran pers menggunakan diksi formal, normatif, dan konstitusional. Ada tiga fungsi utama:

1.Menenangkan publik dengan ucapan duka.

2.Menegaskan posisi partai sebagai pro-rakyat.

3.Memberi sinyal ketegasan disiplin internal.Kelemahannya: alasan penyimpangan tidak dijabarkan detail, sehingga membuka ruang spekulasi publik.

Analisis Semiotika Politik, Logo: Bulan sabit biru dan lingkaran kuning di atas menegaskan otoritas partai sebagai simbol pencerahan dan gerakan.Bahasa: Penekanan pada “aspirasi rakyat” memperlihatkan legitimasi moral.Timing: 31 Agustus sehari sebelum keputusan berlaku (1 September), menunjukkan perencanaan komunikasi politik yang presisi.Tanda Kekuasaan: Tandatangan Surya Paloh & Hermawi F. Taslim ,representasi otoritas tertinggi, memperkuat simbol kesatuan kepemimpinan.

Analisis Komparatif dengan PDIP & Gerindra
PDIP,Menekankan loyalitas ideologi dan garis partai,Bahasa keras dan mengikat kader secara total,Cenderung menekankan ketaatan mutlak pada partai, bukan aspirasi rakyat. Gerindra,Menekankan disiplin “satu komando” ala militeristik,Komunikasi publik ringkas dan terbatas.Figur Prabowo menjadi pusat legitimasi. NasDem,Menekankan aspirasi rakyat dan kerangka konstitusional,Komunikasi publik normatif dan detail melalui siaran pers resmi, Berusaha meraih simpati publik sekaligus menegakkan disiplin kader. Perbandingan Singkat:NasDem → kerakyatan & konstitusional.PDIP → ideologis & loyalitas mutlak.Gerindra → militeristik & satu komando.

Kesimpulan,Siaran pers NasDem 2025 adalah dokumen politik-hukum yang kaya makna. Dari segi hukum, sah sebagai langkah organisasi namun tetap memerlukan mekanisme formal DPR & KPU. Dari segi politik, menunjukkan ketegasan tetapi berisiko konflik internal. Dari segi komunikasi publik, berhasil menjaga citra pro-rakyat meski detail penyimpangan tidak dijelaskan. Dari segi semiotika, menampilkan simbol legitimasi partai yang kuat. Jika dibandingkan dengan PDIP dan Gerindra, NasDem memilih jalannya sendiri: disiplin dengan wajah kerakyatan. Ini adalah gaya khas Surya Paloh—membangun partai modern, pro-rakyat, tetapi tetap menjaga wibawa organisasi.

Berdasarkan perbandingan diatas, bahwa kita dapat menganalisis, fakta siaran pers Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem tertanggal 31 Agustus 2025, yang berisi penegasan ideologis partai sekaligus penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi DPR RI. Analisis dilakukan melalui pendekatan hukum tata negara, politik, komunikasi publik, dan semiotika. Hasil kajian menunjukkan bahwa siaran pers tersebut merupakan instrumen konsolidasi internal sekaligus strategi komunikasi publik yang menempatkan aspirasi rakyat sebagai sumber legitimasi. Perbandingan dengan PDIP dan Gerindra memperlihatkan perbedaan gaya: NasDem memilih disiplin dengan wajah kerakyatan, PDIP menekankan loyalitas ideologi, sementara Gerindra mengedepankan disiplin komando. Artikel ini menegaskan pentingnya konsistensi partai politik menjaga disiplin kader dengan tetap menghormati mekanisme konstitusional dalam negara hukum demokrasi Pancasila.

Partai politik dalam sistem demokrasi Indonesia memiliki peran strategis sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat (UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik). Salah satu instrumen penting dalam menjaga disiplin internal dan citra publik adalah siaran pers resmi. Pada 31 Agustus 2025, DPP Partai NasDem mengeluarkan siaran pers yang memuat penegasan ideologi partai sekaligus penonaktifan dua anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Siaran pers tersebut tidak hanya memiliki makna administratif, tetapi juga sarat dengan simbol politik, strategi komunikasi, serta implikasi hukum tata negara. Siaran pers DPP Partai NasDem 31 Agustus 2025 adalah dokumen politik-hukum yang berfungsi sebagai:

1.Konsolidasi internal partai menghadapi dinamika politik pasca-Pemilu 2024.

2.Instrumen disiplin kader yang sah secara hukum, meski tetap harus melalui mekanisme formal DPR & KPU.

3.Strategi komunikasi publik yang menekankan legitimasi kerakyatan dan konstitusional.

4.Simbolisasi politik yang menegaskan otoritas kepemimpinan partai.

Related posts