Liputanaktual.id,Ketapang – Koperasi Produsen Binjai Jaya Abadi di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan tajam dari masyarakat setempat. Puncaknya terjadi pada pernyataan Ketua Koperasi, (TL), yang dilontarkan pada tanggal 4 Mei 2025 di media online. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat Desa Pelanjau Jaya yang merasa dirugikan.
Mukip bersama masyarakat Pelanjau jaya menegaskan bahwa ada keterlibatan dari ketua koperasi Produsen binjai jaya abadi (TL) dan saudara (SA) dalam sejumlah tindakan yang dianggap merugikan Masyarakat Pelanjau Jaya.
Beberapa poin penting tanggapan masyarakat adalah mengenai pengajuan biaya operasional oleh pengurus Koperasi Produsen Binjai Jaya Abadi kepada PT. Minamas. Sebelum Surat Keputusan Calon Perani dan Calon Lokasi (SK. CPCL) dikeluarkan oleh Bupati Ketapang, TL sudah mengajukan dana operasional sebesar 50 juta rupiah per bulan tanpa adanya persetujuan dari masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktransparanan dalam pengambilan keputusan yang seharusnya melibatkan masyarakat yang menjadi bagian dari koperasi tersebut.
Kemudian TL sudah menerima dana sebesar 160 juta rupiah dari PT.Minamas untuk biaya pembebasan dan pembayaran GRTT lahan, namun hingga kini masyarakat belum menerima uang tersebut. Lebih menyedihkan lagi, dana tersebut justru menjadi hutang bagi petani. Hal ini terlihat dari Nota Pengeluaran PT.Minamas. Masyarakat menduga bahwa TL dan SA bekerja sama menggelapkan uang pembayaran lahan milik masyarakat pelanjau jaya sebesar 160 juta Rupiah, selain itu diduga ada penggelapan uang petani puluhan juta rupiah.
Pengurus koperasi Produsen Binjai Jaya Abadi melakukan penjualan buah tanpa sepengetahuan petani, maupun masyarakat pelanjau jaya, masalah ini sudah dilaporkan terhadap polsek marau, namun laporan kami tidak di tanggapi oleh polsek marau./red