Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang, bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, melaksanakan penertiban kawasan Hutan

Liputanaktual.id, Ketapang,Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan 15-17/6/25 Melaksanakan Penertiban Kawasan Hutan. Selama tiga hari tim melaksanakan penertiban Kawasan Hutan di 7 lokasi.

Penertiban Kawasan Hutan ini merupakan upaya Pemerintah untuk memulihkan kembali kawasan hutan kepada fungsi aslinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun 7 lokasi kawasan hutan yang ditertibkan:

  1. Balai Taman Nasional Gunung Palung di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara
  2. Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
  3. Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
  4. Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
  5. Desa Batu Daya, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
  6. Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
  7. Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.
Related posts