Liputanaktual.id, Ketapang,Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan 15-17/6/25 Melaksanakan Penertiban Kawasan Hutan. Selama tiga hari tim melaksanakan penertiban Kawasan Hutan di 7 lokasi.
Penertiban Kawasan Hutan ini merupakan upaya Pemerintah untuk memulihkan kembali kawasan hutan kepada fungsi aslinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun 7 lokasi kawasan hutan yang ditertibkan:
- Balai Taman Nasional Gunung Palung di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara
- Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
- Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
- Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
- Desa Batu Daya, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
- Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
- Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.