Universitas Tanjungpura asebagai Manifestasi Nilai Nilai PANCASILA BERTHAWAF dalam Pendidikan Tinggi Indonesia

Oleh:Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur

Abstrak
Artikel ini membahas korelasi antara visi dan misi Universitas Tanjungpura (UNTAN) dengan konsep PANCASILA BERTHAWAF, yaitu pendekatan nilai yang menempatkan Pancasila sebagai pusat orbit dari seluruh aktivitas akademik, sosial, dan moral, atau dalam visi Universitas Tanjungpura Pontianak berdasarkan nilai nilai Pancasila. Dengan mengkaji dokumen visi-misi, nilai dasar, serta program unggulan UNTAN, ditemukan bahwa seluruh orientasi institusi ini bergerak dalam orbit Pancasila sebagai poros etika dan kebangsaan.

Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dan semiotik-filosofis untuk menafsirkan bagaimana nilai Pancasila diinternalisasi dalam praktik pendidikan tinggi berbasis wilayah tropis dan perbatasan. Hasil kajian menunjukkan bahwa UNTAN secara sadar membentuk identitas kelembagaan yang berthawaf pada nilai-nilai luhur Pancasila dalam setiap elemen Tri Dharma perguruan tinggi.

Kata kunci: Universitas Tanjungpura, Pancasila Berthawaf, nilai-nilai kebangsaan, pendidikan tinggi, wilayah tropis dan perbatasan

Berikut narasi ilmiah yang menghubungkan Visi, Misi, Nilai Dasar, dan Unggulan Universitas Tanjungpura dengan konsep PANCASILA BERTHAWAF

Universitas Tanjungpura sebagai Manifestasi PANCASILA BERTHAWAF Dalam dinamika pendidikan tinggi nasional, Universitas Tanjungpura (UNTAN) telah menegaskan posisinya sebagai institusi yang tidak sekadar mengejar keunggulan akademik, tetapi juga menjadi mercusuar nilai kebangsaan. Visi UNTAN untuk menjadi “Universitas Inovatif dan Berdaya Saing Global, serta Unggul dalam Pengembangan Wilayah Tropis dan Perbatasan, Dijiwai Nilai-Nilai Pancasila,” menggambarkan sebuah orientasi yang sangat berakar pada ideologi negara, dasar negara dan falsafah bangsa Indonesia yang simbolnya dirancang oleh Anak bangsa dari Kalimantan Barat, yaitu Sultan Hamid II. Dalam perspektif filsafat kebangsaan, orientasi ini dapat dibaca sebagai bentuk aktualisasi PANCASILA BERTHAWAF.

Konsep Pancasila Berthawaf adalah pendekatan semiotik-filosofis yang memaknai Pancasila sebagai poros nilai, sebagaimana Ka’bah menjadi pusat thawaf dalam ibadah haji, sebagaimana Galaxi berputar di porosnya. Pancasila dalam konteks ini bukan sekadar dasar negara yang statis, melainkan pusat orbit etika, akademik, sosial, dan budaya. Semua aktivitas akademik dan pengembangan di UNTAN secara sadar diarahkan agar “mengelilingi” nilai-nilai Pancasila atau menjadi nurNya, dalam siklus yang terus-menerus, konsisten, dan progresif.

Visi UNTAN yang menekankan inovasi dan daya saing global tidak menanggalkan akar keindonesiaan. Justru, dalam keunggulan tropis dan perbatasan yang digarap UNTAN, terkandung nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan persatuan bangsa. Penelitian di bidang lahan basah dan gambut tropis, ekonomi hijau dan biru, hingga etnofarmasi dan etnohealth, merupakan bentuk konkret dari pengamalan sila kedua dan kelima, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pada tataran operasional, nilai-nilai dasar universitas—Kolaborasi, Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas (KITA)—mencerminkan penghayatan mendalam atas sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Keempat nilai ini tidak hanya menjadi jargon tata kelola, tetapi telah meresap ke dalam budaya kerja kampus dan relasi antar civitas academica.

Dalam misinya, UNTAN tidak hanya menekankan tridharma perguruan tinggi, melainkan juga memperkuat pengabdian masyarakat berbasis sosio-kultural yang berpihak kepada komunitas terpinggirkan. Ini mencerminkan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa dalam praksis sosial—bahwa keberagamaan bukanlah sekadar urusan ibadah personal, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan universal dan tanggung jawab moral terhadap sesama.

Konsep Pancasila Berthawaf juga tampak dalam internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum, pelatihan kepemimpinan, pembinaan karakter, dan program pemberdayaan masyarakat. Dalam setiap putaran pengembangan diri mahasiswa UNTAN, terselip nilai-nilai luhur bangsa yang menjadi sumbu pembentuk kepribadian unggul.

Dengan demikian, UNTAN tidak semata-mata menjadi universitas yang mencetak lulusan unggul secara akademik, tetapi juga mendidik mereka agar menjadi insan yang berpikir global, berperilaku lokal, dan berlandaskan Pancasila. Dalam bahasa thawaf: segala inovasi, riset, dan pengabdian UNTAN tidak boleh keluar dari lintasan orbit nilai-nilai Pancasila atau nilai nilai Relegiositas sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing masing yang dilindungi oleh Konstitusi alinea ketiga, dannpsal 29 ayat 1,2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagaimana para jamaah mengelilingi Ka’bah dalam thawaf sebagai bentuk ketundukan dan keterikatan spiritual, dan sirkulasi darah manusia yang berpusat dijantung, maka UNTAN—dalam seluruh aktivitasnya—menjadi institusi yang berputar mengelilingi nilai nilai Pancasila sebagai pusat nilai dan sumber legitimasi etika. Inilah yang dimaksud dengan Universitas Pancasila Berthawaf—pusat intelektual yang tidak pernah meninggalkan poros nilai, dan justru terus bergerak dalam orbit kebangsaan demi mencerdaskan kehidupan bangsa, itulah pesan alinea ketiga dan keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Analisis Ilmiah Implementasi Yang Integratif: Bahwa Alinea ketiga dan keempat Pembukaan UUD 1945 merupakan poros teologis dan filosofis dari seluruh bangunan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alinea ketiga menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa ini bukan semata hasil perjuangan manusia, tetapi atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, yang mengukuhkan bahwa Ketuhanan bukan sekadar sila pertama Pancasila, tetapi juga awal kesadaran sejarah bangsa Indonesia. Konsep inilah yang menjadi fondasi spiritual dari ide PANCASILA BERTHAWAF—yaitu bahwa segala sendi kenegaraan harus senantiasa berputar mengelilingi nilai ilahiyah dan luhur, bukan sekadar kekuasaan formal.

Alinea keempat kemudian melanjutkan bahwa kemerdekaan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan, dan mewujudkan keadilan sosial. Di sinilah terjadi pertemuan nilai antara UUD 1945, Pancasila, dan arah visi Universitas Tanjungpura. Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, UNTAN telah menerjemahkan amanat alinea keempat ini: mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan; memajukan kesejahteraan melalui penelitian dan inovasi; serta menjunjung keadilan sosial lewat pengabdian masyarakat berbasis nilai dan budaya lokal.

Pada akhirnya, penggalan terakhir alinea keempat—yang memuat rumusan Pancasila secara eksplisit—menjadi sumbu dari gagasan PANCASILA BERTHAWAF. Inilah pusat orbit nilai-nilai berbangsa dan bernegara: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Maka setiap kebijakan negara, termasuk dalam pendidikan tinggi, harus selalu bergerak dalam orbit kelima sila ini, tidak boleh keluar dari porosnya. Seperti thawaf di Ka’bah, Sirkulasi darah di jantung manusia dan beredar benda didalam semesta raya sesungguhnya gerakan itu tidak diam, tapi tetap terikat pada pusatny, dalam konreks Indonesia yakni Pancasila sebagai ruh bangsa Indonesia.

Universitas Tanjungpura, dengan visinya yang menyatakan dijiwai nilai-nilai Pancasila, sejatinya telah mengambil posisi sebagai institusi akademik yang berthawaf, berproses, berkemajuan dan terus berkelanjutan bersandara pada konstitusi negara dan konstitusi yang disepakati dalam forum Senat universitas Tanjungpura, dan menjadikan Pancasila bukan sekadar simbol, dalam perisai Psncasila pada lambang negara Republik Indonesia saat ini, tetapi sebagai kompas nilai dalam setiap gerak langkah ilmiah, sosial, dan kemasyarakatan yang dijiwai nilai Nilai Pancasila.

Sebagaimana diketahui sebagai pendapat umum, bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki kedudukan yang fundamental dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun dalam praktik kelembagaan, Pancasila sering kali hanya hadir dalam simbol, bukan dalam sistem nilai yang menggerakkan. Konsep PANCASILA BERTHAWAF hadir sebagai pendekatan baru yang memposisikan Pancasila bukan hanya sebagai dasar statis, tetapi sebagai poros nilai, tempat semua aktivitas sosial dan akademik mengelilinginya, sebagaimana ibadah thawaf mengelilingi Ka’bah, demikian juga alam semesta berputar mengelilingi porosnya dan sirkulasi darah manusia di tubuh manusia yang berpusat di jantung manusia.

Dengan demikian, bahwaUniversitas Tanjungpura (UNTAN) di Kalimantan Barat, dalam dokumen resminya, secara eksplisit menyatakan visinya sebagai “Universitas Inovatif dan Berdaya Saing Global, serta Unggul dalam Pengembangan Wilayah Tropis dan Perbatasan, Dijiwai Nilai-Nilai Pancasila.” Pernyataan ini menjadi titik tolak refleksi bahwa UNTAN tengah mengukuhkan jati dirinya sebagai Universitas yang memahami konsep Berthawaf atau bahasa Kalimantannya konsep gilir balik dalam menjaga lingkungan hidupnya , yang seluruh geraknya tetap setia dalam orbit nilai-nilai Pancasila.

Metode Paparan ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode telaah dokumen dan semiotika hukum-filosofis. Objek kajian utama adalah Keputusan Rektor UNTAN Nomor 927/UN22/HK.02/2025 tentang Visi, Misi Universitas Tanjungpura Pontianak, sebagai University Values, dan Unggulan Universitas Tanjungpura dalam mengejawantahkan dalam misinya . Penulis juga menggunakan pendekatan konseptual terhadap gagasan Pancasila Berthawaf yang dikembangkan dalam ruang refleksi hukum dan kebangsaan, khususnya pada aspek nilai sebagai poros gerak kelembagaan.

Hasil dan Pembahasan

  1. Makna Pancasila Berthawaf
    Konsep ini menekankan bahwa segala aktivitas kelembagaan, termasuk pendidikan tinggi, harus berputar mengelilingi nilai nilai yang dijiwai nilai nilai Pancasila, menjadikannya pusat orientasi nilai, bukan hanya dasar normatif. Dalam hal ini, Pancasila bukan simbol diam, tetapi titik pusat dinamika akademik dan moral serta kapasitas sumber daya manusianya.
  2. Visi UNTAN dalam Orbit Pancasila
    Visi UNTAN mencerminkan nilai-nilai Pancasila secara mendalam: Ketuhanan tampak dalam orientasi pada etika dan akhlak akademik. Kemanusiaan hadir melalui pengabdian masyarakat berbasis kearifan lokal dan empati sosial. Persatuan tampak dari kolaborasi lintas sektor dan penguatan identitas nasional. Kerakyatan diwujudkan melalui sistem tata kelola good university governance. Keadilan sosial muncul dalam riset untuk pemberdayaan masyarakat tropis dan perbatasan.
  3. University Values: disingkat KITA (Kolaborasi, Integritas, Transparansi, Akuntabilitas)
    Nilai dasar ini merupakan pengejawantahan langsung sila keempat dan kelima. Kolaborasi menciptakan solidaritas sosial; integritas membentuk kepribadian berkarakter; transparansi dan akuntabilitas mendorong tata kelola yang demokratis dan adil.
  4. Tri Dharma dan Orbit Pancasila
    Pendidikan UNTAN tidak hanya menekankan kompetensi akademik, tetapi juga karakter berlandaskan Pancasila, salah satunya program pendidikan karakter pendikar, yang menjadi contoh bagi Universitas lain diseluruh Indonesia. Pada sisi Penelitian diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, kedaulatan pangan, dan energi bersih sebagai bentuk keadilan ekologis. serta pada sisi dimensi Pengabdian masyarakat dilaksanakan dengan sentuhan sosial yang berpihak pada masyarakat marginal, selaras dengan prinsip human dignity.
  5. Wilayah Tropis dan Perbatasan sebagai Arena Ideologis
    Pengembangan wilayah tropis dan perbatasan bukan hanya tema akademik, tetapi juga medan ideologis dalam menjaga kedaulatan, membina harmoni multikultural, dan melestarikan ekosistem nasional. UNTAN menjadi benteng kebangsaan dalam wajah pendidikan tinggi. Hal ini selaras dengan pesan eksplisit dalam memahami Pesan Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat
    Untuk izinkan analisis korelasinya lebih mendalam, bahwa narasi hukum dan historis Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat, disusun dalam format akademik dan kontekstual untuk kebutuhan kajian konstitusional, historis, dan kultural : Narasi normatif Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU No. 9 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan Barat. Patut diketahui bersama, bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat, patut diketahui dan dipahami, bahwa UU ini merupakan landasan hukum terbaru yang secara resmi mengatur kedudukan, cakupan wilayah, ibu kota, serta karakteristik Provinsi Kalimantan Barat, dan mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.

Berikut ini Semiotika hitorisnya, yang perlu dipahami bersama.bahwa berkaitan dengan hal hal berikut ini:
1. Ketentuan Pengganti dan Status Hukum UU Nomor 9 Tahun 2022 mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu: UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat,UU Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat No. 10 Tahun 1957, UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat. UU Nomor 9 Tahun 2022 bukan sekadar peraturan tentang administrasi pemerintahan, melainkan: Alat legitimasi hukum untuk mengunci kembali sejarah wilayah DIKB sejak 14 Mei 1947 yang diabadikan dalam protokol PBB 24 Desember 1949 Yaitu sebagai Daerah Istimewa Kalimantan Barat , tentunya termasuk : Hak Grand Sultan atau Raja Raja dalam khasanah sejarah terbentuknya provinsi Kalimantan Barat, demikian pula hak hak swapraja dan hak-hak maritim, Pengakuan terhadap identitas dan pluralitas budaya, Dan menjadi landasan konstitusional dan historis bagi perjuangan Kalimantan Barat untuk menjaga kedaulatan wilayah, adat, dan hukum dalam wadah Negara Republik Indonesia yang saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 menegaskan fondasi karakteristik wilayah Provinsi Kalimantan Barat dengan pendekatan yang tidak hanya administratif, tetapi juga ekologis, sosiokultural, dan spiritual. Pasal ini terdiri atas dua ayat yang memiliki kedalaman makna hukum, sejarah, dan identitas lokal yang patut dianalisis lebih lanjut dan korelasinya dengan kemitraan Universitas Tanjungura Pontianak dengan seluruh elemen pemerintahan Daerah di Kalimantan Barat yang terdiri dari 14 Kabupaten dan kota sebagai cakupan wilayah administrasi pemerintahan Daerah provinsi Kalimantan Barat.

Paal 5 Ayat (1)Undang Undang Nomor 9 Tahun 2022, bahwa Karakter Kewilayahan dan Lingkungan Hidup, menyatakan dengan tegas :
“Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati serta merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah.”
Ayat ini mengandung norma pengakuan atas karakter geografis dan ekologis Kalimantan Barat, yang memiliki wilayah luas dengan kekayaan hayati dan fungsi ekologis strategis bagi Indonesia dan dunia. Namun secara implisit, frasa “karakter kewilayahan” juga mengandung jejak historis dari entitas administratif sebelumnya — yaitu Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) — yang meliputi wilayah darat dan wilayah maritim. Karakter ini tidak dapat dilepaskan dari struktur kenegaraan Kalimantan Barat pasca-proklamasi 17 Agustus 1945, serta pengakuan internasional melalui Protokol Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949, yang merupakan dokumen hukum historis yang memuat wilayah swapraja dan entitas lokal yang kemudian menyatu dalam Republik Indonesia.

Paal 5 Ayat (2)Undang Undang Nomor 9 Tahun 2022: Karakter Suku Bangsa, Budaya, Religiusitas, dan Adat Istiadat, dengan tegas menyatakan:
“Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.”
Ayat ini mengafirmasi pluralitas etnis dan budaya Kalimantan Barat, dengan pengakuan eksplisit terhadap masyarakat Melayu, Dayak, Tionghoa, dan etnis lainnya sebagai unsur pembentuk identitas daerah. Nilai religiusitas masyarakat Kalimantan Barat — baik Islam, Kristen, Katolik, Buddha, maupun keyakinan lokal — diakui sebagai bagian dari karakter hukum sosial yang membentuk tatanan masyarakat Kalimantan Barat.

Penegasan “menjunjung tinggi adat istiadat” berarti pengakuan terhadap norma-norma hukum adat yang masih hidup — termasuk falsafah Dayak “Adil Katalino Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata” yang berarti “berbuat adil sesama manusia, berpandangan ke surga, dan bernapas dari Tuhan,” serta adat dan daulat Kesultanan Melayu yang berperan dalam sejarah kenegaraan wilayah ini yang filosofis yang tertera didepan pintu gerbang istana Kadriah . Pasti awak datang kamar sambot,

Makna Konstitusional dan Historis
Pasal ini tidak sekadar menyebut ciri khas wilayah, namun berfungsi sebagai norma “pengunci konstitusional” terhadap:

Eksistensi historis DIKB, yang terdiri dari 12 swapraja dan 3 neo-swapraja, Kedaulatan maritim dan darat, termasuk hak atas pulau-pulau kecil dan perairan (seperti Pulau Pengikik) yang pernah menjadi masalah di perbatasan laut antara Provinsi Kalimantan Barat dengan Provinsi Riau Kepulauan. disamping itu subtansinya adalah Pengakuan nilai hukum adat dan nilai agama lokal, yang semuanya melekat pada struktur masyarakat Kalimantan Barat sejak pra-kemerdekaan.

Kesimpulan
Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No. 9 Tahun 2022 adalah norma yang bersifat multi-layered: ia bukan hanya mengatur tentang karakteristik geografis dan budaya, tetapi juga menyimpan makna historis-politik yang dapat dijadikan dasar konstitusional untuk:

  1. Menuntut pengakuan atas jejak administratif dan wilayah historis bekas DIKB,
  2. Mempertahankan dan melindungi wilayah darat dan laut Kalimantan Barat,
  3. Menjaga warisan adat, budaya, dan kepercayaan lokal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Dengan demikian, UU ini adalah instrumen hukum nasional yang mengikat secara historis, sosial, dan kultural, serta menjadi landasan perjuangan masyarakat Kalimantan Barat untuk menjaga identitas wilayahnya secara adil dan berdaulat.
    Dokumen ini membahas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang Provinsi Kalimantan Barat. Berikut poin-poin pentingnya:mPenggantian Ketentuan Hukum: UU ini menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1956, UU Nomor 21 Tahun 1958, dan UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957, yang semuanya terkait dengan pembentukan Provinsi Kalimantan Barat.n Karakteristik Provinsi Kalimantan Barat: UU ini secara resmi mengakui karakteristik Kalimantan Barat meliputi: Karakteristik wilayah (darat dan maritim), Karakteristik suku bangsa (Melayu, Dayak, Tionghoa, dan lainnya),Karakteristik budaya (adat istiadat dan warisan budaya) Karakteristik keagamaan (kehidupan beragama yang harmonis dan multikultural),Kontekstualisasi Historis: UU ini berakar pada Protokol Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949, yang mengakui Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dan swaprajanya. Ini menegaskan kembali hak-hak historis Kalimantan Barat, termasuk wilayah darat dan maritim dalam pangkuan negara Republik Indonesia dengan tekat dari daerah untuk Indonesia.
    Adat, Agama, dan Identitas: UU ini menekankan penghormatan terhadap adat istiadat dan filosofi lokal seperti “Adil Katalino bacuramin ka’ Saruga, basengat ka’ Jubata” (berbuat adil kepada sesama manusia, berpandangan pada surga, dan bernapas dari Tuhan Yang Maha Esa). Kesimpulan: UU Nomor 9 Tahun 2022 bukan hanya regulasi administratif, tetapi juga alat legitimasi hukum untuk mengamankan sejarah, identitas, dan pluralitas budaya Kalimantan Barat.
    Kedua dokumen tersebut memiliki korelasi yang signifikan, meskipun membahas topik yang berbeda. Dokumen pertama (UU No. 9 Tahun 2022) menetapkan kerangka hukum yang mengatur Provinsi Kalimantan Barat, termasuk karakteristik wilayah dan hak-hak historisnya dan dokumen visi Universitas Tanjungpura Pontianak yang berdiri .
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Barat merupakan instrumen hukum yang tidak hanya menetapkan struktur administratif pemerintahan daerah, tetapi juga mengafirmasi karakteristik sosio-kultural dan historis Kalimantan Barat sebagai wilayah strategis dengan keragaman etnis, budaya, serta posisi geografis sebagai wilayah perbatasan negara. Undang-undang ini menegaskan bahwa pengembangan Kalbar harus memperhatikan konteks keistimewaan wilayah tropis, daerah perbatasan, s.erta latar sejarah integrasi nasional.
    Sementara itu, Universitas Tanjungpura (UNTAN)—sebagai perguruan tinggi negeri tertua di Kalimantan Barat—memiliki visi untuk menjadi “Universitas Inovatif dan Berdaya Saing Global serta Unggul dalam Pengembangan Wilayah Tropis dan Perbatasan, Dijiwai Nilai-Nilai Pancasila”. Visi ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan respons intelektual terhadap tuntutan sejarah, posisi geografis, dan amanat konstitusional yang diatur, antara lain, dalam UU No. 9 Tahun 2022.
    Sejarah Berdirinya UNTAN: Akar dalam Semangat Keindonesiaan Wilayah Kalbar
    Universitas Tanjungpura didirikan pertama kali pada 20 Mei 1959 sebagai Perguruan Tinggi Swasta oleh Yayasan Universitas Daya Nasional. Pada awalnya, UNTAN bernama Universitas Daya Nasional, dan pada tahun 1963 berubah menjadi Universitas Negeri Pontianak, sebelum akhirnya pada 15 Agustus 1967 ditetapkan secara resmi oleh pemerintah menjadi Universitas Tanjungpura, sesuai dengan nama raja besar Kerajaan Tanjungpura sebagai simbol kekuatan historis lokal Kalimantan Barat.
    Nama “Tanjungpura” sendiri menyimpan akar historis panjang dari peradaban kerajaan-kerajaan Melayu di pesisir barat Kalimantan, termasuk Kerajaan Matan dan Kesultanan Kadriah Pontianak. Hal ini menegaskan bahwa sejarah berdirinya UNTAN tidak dapat dilepaskan dari identitas ke-Melayuan, keislaman, dan keindonesiaan Kalbar, sekaligus menjadi pilar kebudayaan dan ilmu pengetahuan di kawasan perbatasan.
    Korelasi Signifikan: UU Provinsi Kalbar dan Peran UNTAN sebagai Universitas Berbasis Wilayah
    UU No. 9 Tahun 2022 memberi dasar konstitusional bahwa Kalbar adalah provinsi dengan karakteristik khusus, mencakup:
    Lokasi geostrategis di wilayah perbatasan (terutama dengan Sarawak, Malaysia); Keragaman etnis (Melayu, Dayak, Tionghoa, Madura, dan lainnya); Potensi sumber daya hayati wilayah tropis (lahan gambut, keanekaragaman hayati, air, dan hasil hutan); Riwayat integrasi dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat ke dalam NKRI.
    Dalam korelasinya dengan Visi dan unggulan UNTAN sangat sejalan dengan itu, khususnya pada: Fokus riset pada lahan basah, etnohealth, dan mitigasi bencana di wilayah tropis. Penguatan pengabdian masyarakat multikultural. Kajian sosial-politik di wilayah perbatasan, termasuk aspek kedaulatan dan pertahanan negara. Serta terkorelasi dengan Misi UNTAN yang menyatakan pentingnya pengembangan wilayah tropis dan perbatasan sebagai inti dari kegiatan tridharma perguruan tinggi.
    Implementasi Nilai Nilai Pancasila Berthawaf sebagai Fondasi Filosofis Keduanya
    Baik UU No. 9 Tahun 2022 maupun visi UNTAN dijiwai oleh nilai-nilai konstitusional yang bersumber dari Pancasila. Dalam kerangka Pancasila Berthawaf, UNTAN bergerak dalam orbit nilai-nilai luhur yang juga menjadi dasar dari pembentukan Provinsi Kalbar: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Universitas tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari sistem nilai kebangsaan, sekaligus agen perubahan di wilayah yang memiliki sejarah kompleks dan potensi besar seperti Kalbar.

Simpulan akhirnya
Dokumen UU No. 9 Tahun 2022 dan visi Universitas Tanjungpura memiliki korelasi signifikan dalam membentuk arah pembangunan Kalimantan Barat yang berbasis sejarah, nilai-nilai kebangsaan, dan potensi wilayah tropis serta perbatasan. UNTAN tidak hanya bertugas mencetak sarjana, tetapi menjadi benteng ideologis dan ilmiah yang terus menerus berthawaf dalam orbit nilai Pancasila, serta menjadi perwujudan dari semangat historis Kalimantan Barat yang tertuang dalam undang-undang pembentukannya.
Kemudian dalam konteks Universitas Tanjungpura Pontianak, ,bahwa sejak semula, Universitas Tanjungpura telah meletakkan pijakan ideologisnya dengan sangat jelas: Pancasila bukan hanya fondasi, tetapi juga pusat orbit segala gerak kelembagaan. Dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa dari seluruh visi, misi, dan unggulan universitas, UNTAN telah menghadirkan konsep praksis dari PANCASILA BERTHAWAF. Dalam konteks ini, UNTAN tidak hanya mencetak insan akademik yang unggul, tetapi juga membangun generasi yang orbit nilai-nya tidak keluar dari garis kebangsaan dan kemanusiaan universal.
Rekomendasi

  1. Perlu diseminasi konsep Pancasila Berthawaf dalam kurikulum lintas program studi di UNTAN, membaca secara cermat dan cerdas perisai Pancasila dalam lambang negara Republik Indonesia yang digagas dari anak bangsa dari Kalimantan Barat
  2. Diperlukan evaluasi berkala atas praktik internalisasi nilai Pancasila dalam tridharma agar tidak hanya menjadi retorika misalnya melalui penelitian dan survei oleh dosen dosen yang tergabung dalam Pendikar Universitas Tanjungpura Pontianak
  3. Konsep ini dapat dikembangkan menjadi model nasional untuk universitas lain dalam menjawab tantangan globalisasi tanpa meninggalkan nilai kebangsaan , sebagai ikon model pendidikan tinggi yang berinovasi, berkarakter dan berkualitas dari daerah untuk Indonesia, dan untuk kemajuan Provinsi Kalimantan Barat.
Related posts