Warga Bukan mencuri melainkan membalas tindakan PT.Minamas yang mencuri di lahan Status Guo terlebih dahulu

Liputanaktual.id, Ketapang Kalimantan Barat-Menanggapi pemberitaan yang disampaikan oleh Polres Ketapang yang dimuat dibeberapa media online terkait penangkapan dua warga, YM (42) dan CW (65), yang dituduh melakukan pencurian massal buah kelapa sawit di area kebun milik PT Budidaya Agro Lestari (BAL) pada Rabu (26/03/2025), kami selaku kuasa hukum warga yakni Rusliyadi, SH, Rupinus Junaidi, S.H dan Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H menyampaikan bantahan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:

Pada tanggal 19 Februari 2025, telah dilaksanakan mediasi antara warga Desa Pelanjau Jaya. Dalam proses mediasi tersebut, dihadiri Kapolsek Kec. Marau, Danramil Kec.Marau Pimpinan PT Minamas, Tokoh adat, mantan Kepala Desa dan Kepala Desa Pelanjau Jaya serta perwakilan dari masyarakat dan kuasa hukum, di sepakati bahwa tanah warga
selama 17 tahun yang tidak pernah diserahkan kepada perusahaan akan dilakukan *overlay* pengambilan titik koordinat untuk menentukan batas lahan yang sah. Selain itu, disepakati pula bahwa tanah sengketa harus berada dalam status quo hingga masalah ini tuntas, dan tidak ada aktifitas pemanenan sawit baik dari pihak perusahaan maupun pihak masyarakat.

Namun pihak perusahaan melakukan pemanenan buah sawit di lahan yang sudah disepakati menjadi status guo, dalam hal ini pihak perusahaan tidak patuh dengan kesepakatan yang telah disepakti.

Tindakan perusahaan yang melakukan pemanenan buah sawit di lahan yang disepakati sebagai status guo memicu kemarahan warga. Dalam hal ini apa yang dilakukan warga bukan mencuri melaikan membalas tindakan PT.Minamas yang terlebih dahulu mencuri dan melanggar kesepakatan yang telah disepakati dengan melakukan Penen buah sawit di lahan yang berstatus guo dan masih dalam proses. Dan sangat kita sayangkan Polres Ketapang justru langsung menangkap warga tanpa melihat konteks kesepakatan dan sengketa lahan yang melatarbelakangi permasalahan ini. Untuk itu kami mendesak polres ketapang untuk membebas kan terhadap 2 warga yang menjadi tahanan polres ketapang agar dibebaskan.

Saat ini desa Pelanjau jaya kec. Marau warga sedang memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang diduga diserobot oleh oknum tertentu, termasuk kemungkinan oleh perusahaan itu sendiri.

kita menanti sikap polres ketapang dengan adanya dua laporan warga pelanjau jaya berkaitan dengan penyerobotan dan aktivitas koperasi binjai jaya yang diduga ilegal bahkan ada dugaan penggelapan uang warga disana. Apakah polres ketapang berani memproses nya jangan penegakan hukum seakan memperlihatkan tumpul diatas dan tajam kebawah.

Selain itu bukan hanya kasus penyerobotan tanah warga Pihak PT MINAMAS juga diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di luar izin usaha perkebunan atau HGU dengan luasan ribuan hektar. Kita tantang polres ketapang untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah di desa pelanjau jaya kec. Marau. Jelas kuasa hukum warga/red

Related posts
Tutup
Tutup